JAKARTA, Berita HUKUM - Marsinton Pasaribu Anggota Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa diharapkan Panitia Khusus (Pansus) yang sejauh ini baru saja ditentukan struktur untuk pembahasan mengenai persoalan yang dihadapi antara Pelindo II dengan Serikat Pekerja Jakarta International Cointainer Terminal (SP JICT), Tanjung Priok, sudah dalam tahapan pembentukan Tim Pansus, yang siang tadi perlu menjadi catatan Pansus yang telah terbentuk di DPR RI.
"Sasarannya dalam pansus bagi Pelindo II ini adalah tata kelola BUMN yang benar dan penegakan Hukum-nya," kata Marsinton, yang merupakan anggota DPR Ri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan juga aktivis '98 di hadapan perwakilan pengurus DPP KNPI, mahasiswa dan masyarakat serta para wartawan di Jakarta, Selasa (13/10).
Beliaupun mengutarakan ada empat (4) Poin utama yang akan menjadi sasaran / fokus dalam tata kelola dan penegakan hukum tersebut, yakni; Pertama (1), Agenda Nasionalisasi, dimana Pansus akan menelaah lebih lanjut kontrak kerja JICT, apakah ada pelanggaran atau tidak dalam konsesi tadi.
Selanjutnya, Kedua (2), Pembahasan mengenai 'dweeling time', Ketiga (3) mengenai pekerjaan, Dimana ditinjau Pelindo II terhadap pekerja, dimana ada informasi terjadi intimidasi terhadap buruh / karyawan JICT.
Dan terakhir yang Keempat (4), Meninjau dari sisi Penegakan Hukum, Kejadian dimana diutarakan oleh Brigjen Pol. Simanjuntak, bahwasanya bersama dengan Kabareskrim yang terdahulu (Budi Waseso) melakukan penggeledahan, itu
menjadi 'entry point'.
Adapun turut hadir dalam acara diskusi kepemudaan - Youth Speak dengan tema "Mengurai Benang Kusut Korupsi Pelindo II" di gedung Pemuda/DPP KNPI, Kuningan, Jakarta Selatan pada, Selasa (13/10). Selaku Narasumber adalah Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak, Masinton Pasaribu dari Komisi III DPR RI, Moh. Jumhur Hidayat sebagai Aktivis Pergerakan, Eggi Sudjana Praktisi Hukum, Nova Sofyan Hakim sebagai Ketua SP JICT, dan Giofedi Rauf SH,MH sebagai mantan Aktivis Mahasiswa.
Selanjutnya, "Harapannya Pansus yang terbentuk untuk Pelindo II ini tidak masuk angin, terlebih lagi saya dengar ada kucuran dana sebesar US$ 50 juta yang berupaya meredam agar tidak dibongkar," beber Marsinton.
Beliaupun menambahkan, sudah sepantasnya dan tidak boleh kita menutup mata. Ibarat seperti apa yang pernah diutarakan dahulu oleh Deng Xiao Ping pemimpin tertinggi Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada kurun waktu 70-an hingga awal dasawarsa 90-an, pernah mengatakan "Tidak boleh kucing hitam ataupun putih, asal bisa nangkap tikus, biarkan saja," kutip Marsinton.
Ia mengibaratkan perkataan Deng Xiao Ping yang merupakan pemimpin tertinggi RRT tersebut, serta perlu disadari di bawah arahan Deng Xiong Ping, Tiongkok menjadi salah satu negara dengan laju perkembangan ekonomi tercepat di dunia. "Artinya yang berantas korupsi hanya KPK sajahkah?, Polisi gak boleh, Kejaksaan gak boleh?," tanya Marsinton kepada khalayak umum yang mendengarnya bertanya dengan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia dewasa ini.
"Gak peduli dia lembaga manapun, karena pemberantasan korupsi adalah tanggungjawab kita bersama. Dan menjadi tanggungjawab bersama untuk membongkar ini setuntas-tuntasnya, karena musuh utama kita adalah koruptor" tandasnya menyakinkan.(bh/mnd)
|