Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pansus Pemilu
Pansus Pemilu Tetapkan Sifat Keanggotaan KPU dan Bawaslu
2017-05-24 08:20:50
 

Ilustrasi. RUU Pemilu.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu telah menetapkan sifat keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pansus memutuskan keanggotaan KPU & Bawaslu pusat hingga kabupaten dan kota bersifat permanen.

"Hampir semua fraksi setuju bahwa KPU dan Bawaslu itu sifatnya tetap, tidak ad hoc lagi. Tapi intinya keputusan soal KPU dan Bawaslu itu, sudah tetap," jelas anggota Pansus Pemilu Supratman Andi Agtas sesaat setelah pengambilan keputusan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5).

Sembilan fraksi menyetujui keanggotaan KPU dan Bawaslu permanen. Sementara, Fraksi PDI-Perjuangan menyetujui dengan catatan keputusan tersebut hanya berlaku hingga Pemilu 2019 saja. Sebaliknya, pada tahun 2024, F-PDI Perjuangan mengusulkan keanggotaan Bawaslu pusat hingga kabupaten dan kota bersifat ad hoc.

"Ini akan menjadi catatan, akan dimintai pendapat kepada fraksi-fraksi apakah usulan ini bisa diterima atau tidak, untuk menjadi catatan dalam pasal peralihannya," ungkap politisi yang juga menjabat Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan penguatan Bawaslu memang diperlukan terkait dengan penambahan kewenangannya. Sisi lain, hal ini ditujukan untuk memberikan kesetaraan posisi antara KPU dan Bawaslu.

"Bagaimana mungkin KPU yang menjadi bagian pengawasan, tapi posisi Bawaslu sebagai pengawas itu ad hoc," tandas politisi dari F-Gerindra ini.

Rapat pengambilan keputusan terhadap 14 materi krusial dalam Panja berlangsung sangat dinamis dan dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan jajaran. Rapat diskors hingga pukul 19.30 WIB malam ini.(ann/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pansus Pemilu
 
  Pansus Pemilu Diminta Segera Tuntaskan 5 Isu Krusial
  Rapat Pansus Pemilu Lanjutkan Pembahasan Isu-isu Krusial
  Pansus Pemilu Serap Aspirasi Diaspora Indonesia
  Pansus Pemilu Tetapkan Sifat Keanggotaan KPU dan Bawaslu
  DPR Batal Bentuk Pansus Pemilu 2014
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2