Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU Advokat
Pansus RUU Advokat Tetapkan Mekanisme dan DIM Pembahasan
Thursday 04 Sep 2014 15:00:05
 

Ilustrasi. Depan gedung kantor DPR DPD MPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM melakukan Rapat Kerja untuk penetapan jadwal dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI tentang Advokat yang telah diklaster sedemikian rupa supaya pembahasan lebih efektif.

“Kita lakukan pembahasan seefektif mungkin, waktu hampir 3 minggu ke depan, sebab tanggal 30 September periode DPR sekarang ini berakhir. Saya harap Anggota Pansus dan Pemerintah bisa lebih fokus memberikan perhatian dalam rangka pembahaan RUU tentang Advokat,” kata Ketua Pansus Advokat Sarifuddin Sudding, Rabu (3/9), di Gedung Parlemen, Jakarta.

Sudding menerangkan bahwa terdapat 345 DIM yang telah diklaster, menjadi 213 bersifat tetap, 21 bersifat redaksional, 78 bersifat substansi, 6 DIM substansi baru, dan 27 DIM Penjelasan.

“Hal subtansi dalam RUU diantaranya ada beberapa hal yang baru yaitu tentang pembentukan Dewan Advokat Nasional, dan Majelis Kehormatan Advokat,” papar Suding dengan menambahkan bahwa pengalaman dalam Kunjungan Kerja Pansus ke beberapa daerah antara oranisasi dengan organisasi yang satu tidak saling bersinergi. Itu yang tidak diharapkan.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dalam raker tersebut menyatakan bahwa unsur yang mewakili Pemerintah antara lain Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kemenhukham dan Kemensekneg.

Raker ini rerupakan Rapat ke-dua antara Pemerintah dengan DPR RI untuk membahas Rancangan UU tentang Advokat, sebelumnya pada tanggal 21 November 2013 telah dilaksanakan rapat kerja pertama dengan agenda penyampaian pandangan dan pendapat Presiden terhadap RUU tentang Advokat.

Selanjutnya, Amir Syamsuddin menjelaskan beberapa hal yang perlu dibahas dalam Pansus antara lain urgensi dan prioritas dilakukannya perubahan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat sehingga dapat memenuhi azas tujuan serta azas kedayagunaan dan kehasilgunaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Kedua, syarat pengangkatan sebagai advokat agar dapat menjamin tingkat profesionalitas seorang advokat. Perlu dibahas mengenai usia minimum untuk diangkat sebagai advokat dan batas atas usia minimum untuk diangkat sebagai advokat, serta batas masa lima tahun untuk mantan jaksa, polisi, penyidik pegawai negeri dan hakim yang dapat diangkat sebagai advokat.

Ketiga, pengambilan sumpah dan janji. Perlu dipertimbangkan pengambilan sumpah dan janji yang dilakukan oleh organisasi advokat, mengingat profesi advokat adalah profesi yang memberikan jasa hukum kepada masyarakat dalam rangka penegakan supremasi hukum dalam lingkup sistem peradilan.

Keempat, organisasi advokat. Memperhatikan kepentingan peningkatan kualitas profesi advokat sebagai wadah bagi para yang mulia officium nobile, dan sebagai profesi yang mandiri advokat memerlukan suatu wadah yang berfungsi untuk menciptakan dan menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan profesi tersebut. “Diperlukan organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan perkembangan kebutuhan profesi advokat yang sekaligus juga berperan untuk dapat meningkatkan kualitas profesi advokat,” tegasnya.

Sedangkan kelima, Dewan Advokat Nasional, Pemerintah dapat mempertimbangkan pembentukan Dewan Advokat Nasional, namun perlu pembahasan secara mendalam.(as/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > UU Advokat
 
  Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
  Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
  Penyempurnaan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
  Pemohon Tidak Hadir, MK Nyatakan Permohonan Uji UU Advokat Gugur
  Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2