ACEH, Berita HUKUM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh akan mensosialisasikan gerakan sejuta relawan Pemilu.
"Gerakan tersebut sebagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat tentang kepemiluan sejak menjadi pemilih pemula," demikian dikatakan Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar SE, kepada BeritaHUKUM.com, Rabu (19/2).
Ia menjelaskan, gerakan relawan pengawasan pemilih pemula itu, juga memiliki tujuan untuk mendorong kesadaran pemilih pemula akan pentingnya pengawasan partisipatif seluruh tahapan pemilu supaya berlangsung jujur, adil, aman dan tertib.
Juga sebagai upaya mendorong pemangku kepentingan, untuk berperan serta dalam gerakan sejuta relawan pengawas demokrasi dan mencegah terjadinya politik pragmatis dan transaksional.
Dengan adanya relawan tersebut diharapkan, dapat berperan aktif dalam Pemilu sebagai agen perubahan dan terbebas dari kecurangan ataupun pelanggaran yang terjadi di TPS. Karena, TPS merupakan ujung tombak pada sebuah tahapan pemilu ini. Menurutnya, jika nanti di TPS itu berhasil maka semua tahapan yang dimulai sejak tahun 2013 yang lalu, akan berhasil pula pada Pemilu 9 April 2014 mendatang.
Oleh karenanya, agar di Pemilu 9 April mendatang berjalan sesuai perundang-undangan, Panwaslu akan membuka pendaftaran relawan Pemilu kurang lebih sebanyak 6000 orang yang nantinya akan membantu pengawasan jalannya Pemilihan Umum (Pemilu).
"Mereka akan disebar di 1.248 TPS di Kabupaten Aceh Utara," pungkas Ismunazar.(bhc/sul) |