Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
OJK
Para Investor PT Hanson Minta OJK Buka Suspend Saham MYRX karena Tidak Berkaitan dengan Benny Tjokro
2021-08-21 09:39:18
 

Para investor PT Hanson International Tbk (MYRX) bersama penasehat hukumnya pada saat memberikan keterangan pers.(Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Para investor PT. Hanson International Tbk (MYRX) meminta OJK membuka suspend saham perusahaan tersebut. Sebab, saham MYRX tersebut telah disuspend lebih dari 18 bulan.

Para investor para investor yang nota banenya pemilik saham MYRX di PT Hanson yakni, Choi Hoon warga negara Korea bersama Jean S.P Nasution, Hefferlie Hani Surjadi, Evie Yulianti, Bernard AP, Emilia Zuraini dan Adianto Indradi, berharap dan meminta Kejaksaan Agung RI untuk mengembalikan aset perusahaan yang pernah disita.

Salah satu investor asing asal Korea Selatan Choi Hoon meminta, pemerintah agar peduli dengan nasib mereka dengan membuka blokir dan suspend.

"Mohon kepada pemerintah Indonesia, untuk memperhatikan nasib investor asing," kata Choi Hoon kepada para wartawan di law office Bob Hasan and Partners daerah Kali Pasir, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/8).

Status sahamnya kata Choi hingga hari ini masih kena blokir, dan kami merasa keberatan atas kinerja Kejaksaan dalam melakukan penyitaan.

"Saya investor dan perusahaan dari Korea, saat ini investas untuk pusat sekuritas di Indonesia. Kami sebagai nasabah MYRX, namun jaminan kita yang kasih berhutang, tapi jaminannya tiba-tiba ada masalah, karena masalah Jiwasraya itu mengakibatkan jaminan kita menjadi turun," ucap Choi sambil mengatakan bahkan ironisnya jaminan pun disita.

Sekarang kita nggak bisa cari uang, dan mengalami kerugian hingga mencapai Rp.600 miliar, akibat saham MYRX disuspend. Padahal kata Choi, pihaknya mulai berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2007 sampai 2019, dan dia tidak memungkiri, bahwa pihaknya telah meraup keuntungan pada tahun pertama sekitar Rp.1 milyar dan selanjutnya dapat untung sekitar Rp.20 milyar.

Lebih lanjut, penasehat hukum para investor, dari kantor Hukum Bob Hasan and Patner yang diwakili oleh Teguh dan Hamdani menambahkan pernyataan kliennya Choi dengan menyatakan pada intinya PT Korindo ini tidak tahu menahu dengan kasus Jiwasraya. Tapi kenapa mereka ikut terseret dalam kasus tersebut? ujarnya bertanya-tanya seraya mengatakan padahal mereka sebagai investor asing.

Seperti yang kita ketahui, kata Hamdani ada 13 perusahaan korporasi yang diputuskan majelis hakim tidak terseret dalam kasus Jiwasraya. Namun, kenapa mereka bisa bebas, tapi kenapa klien kami PT Korindo yang notabennya investor asing ini, tidak di bebaskan? tanyanya.

"Kami menduga bahwa ada tebang pilih dan perlakuan yang tidak adil yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, dalam perkara Jiwasraya. Karena PT korindo yang notabennya investor asing itu, dianggap terlibat juga, sebab saham mereka itu turut disita," jelasnya.

Menurut Hamdani kasus Jiwasraya itu, sebenarnya tidak ada hubungannya dengan PT Hanson. Karena tidak menyangkut dalam perusahaan, sebab hanya personalnya yang terlibat, tapi dikait-kaitkan terus, hingga akhirnya merugikan perusahaan publik.

"Apa kaitannya PT Handsome dengan perusahaan Jiwasraya, tapi kenapa PT Hanson itu diseret dalam kasus Jiwasraya dan Kenapa sahamnya masih diblokir? Orang ini dirugikan, berdasarkan kebijakan yg dilakukan Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkapnya.

Jadi, kata Hamdani pihaknya mendesak dan meminta kepada Kejaksaan atau OJK agar segera membuka suspend itu. Karena disitu beredar uang yang sangat banyak dan uang itu bukan milik Benny Tjokro tapi milik publik.

"Aset-aset yang disita itu adalah milik PT Hanson, bukan milik Beny Djokro pribadi," ungkapnya.

Sementara, Jean SP Nasution Salah satu investor PT Hanson mengatakan, pihaknya mengajukan keberatan terhadap sita aset terhadap Hanson.

"Hanson ini milik publik, dimiliki lebih dari 8000 investor. Kami tidak mengerti kenapa yang bermasalah Bentjok, kok Hanson ikut di Suspend. Aset disita, kaitannya apa dengan Jiwasraya," ucapnya prihatin.

Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting saham PT Hanson International Tbk (MYRX).

Dalam pengumuman bursa pada Senin 19Juli 2021 lalu, BEI mengungkapkan bahwa saham MYRX telah disuspensi selama 18 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 16 Januari 2022," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2