ACEH, Berita HUKUM - Ratusan tenaga yang yang tergabung dalam organisasi Koalisi Barisan Guru Bersatu (KOBAR-GB) Kota Langsa, senin 19/8 melakukan aksi demo ke Gedung Wali kota setempat, para tenaga pendidik tersebut menuntut Dinas Pendidikan mebayar uang sertifikasi, dari tahun 2012 hingga tahun 2013 yang belum di bayar.
Ratusan Guru berkumpul di Lapangan merdeka, di bawah pengawalan Polisi dari Polres Langsa dan Satpol PP, kemudian bergerak menuju Kantor wali kota, dengan mengusung spanduk bertuliskan, "bayaran tunjangan profesi (sertivikasi) kami bulan November dan Desember tahun 2012, dan triwulan ke 2, April, Mey, Juni tahun 2013, dan segera pindahkan mekanisme pembayaran tunjangan sertivikasi kami ke pusat agar uang kami aman".
Massa di sambut Wakil Wali kota Langsa Drs.Marzuki Hamid MM, Sekretaris Daerah Muhamad Syahril dan Kepala Dinas Pendidikan, Marzuki Hamid dihadapan ratusan pendemo mengatakan, "kami tidak tutup mata, karena guru merupakan kunci keberhasilan pendidikan, kami simpati dengan keadaan seperti ini, dan akan segera mengurus uang sertifikasi guru bagi yang belum keluar," ujarnya.
Marzuki Hamid memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas terkait untuk menyiapkan berkas, agar ditanda tangani wali Kota. Sedikitpun kami tidak punya niat untuk mengambil hak guru, menyangkut aspirasi guru tetap kita respon, karena guru kunci keberhasilan daerah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa Jauhari Amin terkait uang sertifikasi tersebut mengatakan, "uang tersebut masih dalam pengurusan, dan dalam waktu beberapa hari ini akan cair," ucapnya.
Di tempat terpisah Wali Kota Langsa Usman Abdullah SE, dalam kata sambutannya saat syukuran memperingati HUT Mahkamah Agung ke 68 di Pengadilan Negeri Langsa, menunding Undang Undang Pokok pers No 40 tahun 1999 sudah tidak benar, karena terlalu bebas mengkritik.
Terkait Deposito Anggaran Rp 20 Milyar pada Bank BPD dan BNI Cabang Langsa, Usman mengkritisi profesi jurnalis Kota Langsa yang terlalu kritis terhadap kebijan yang di nilai tidak pro masyarakat kalangan ekonomi kebawah.
Dalam pidato tersebut Usman Abdullah, Uang tersebut memang benar dideposito pada dua Bank tersebut, dalam jangka waktu enam bulan, Saya tidak makan riba dan apa yang Saya lakukan dibenarkan peraturan, boleh kita mendepisitokan tanpa persetujuan DPR, namun Saya sudah membuat surat Pemberitahuan ke DPR.
"Uang yang Saya Depositokan tersebut, uang dari APBN yang masuk ke Kas daerah dari bulan Februari sampai dengan Mey 2013, dan bunga, keuntungan sekitar Rp 400 juta akan Saya masukkan ke kas Daerah," pungkas usman Abdullah.(bhc/kar)
|