Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Guru
Para Guru KoBar-GB Langsa Demo Tuntut Sertifikasi 2012
Monday 19 Aug 2013 20:46:00
 

Ratusan Guru Yang Tergabung Dalam Organisasi Koalisi Barisan Guru Bersatu (KOBAR-GB), melakukan Demo menuntut pemerintah membayar uang sertivikasi dari tahun 2012.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ratusan tenaga yang yang tergabung dalam organisasi Koalisi Barisan Guru Bersatu (KOBAR-GB) Kota Langsa, senin 19/8 melakukan aksi demo ke Gedung Wali kota setempat, para tenaga pendidik tersebut menuntut Dinas Pendidikan mebayar uang sertifikasi, dari tahun 2012 hingga tahun 2013 yang belum di bayar.

Ratusan Guru berkumpul di Lapangan merdeka, di bawah pengawalan Polisi dari Polres Langsa dan Satpol PP, kemudian bergerak menuju Kantor wali kota, dengan mengusung spanduk bertuliskan, "bayaran tunjangan profesi (sertivikasi) kami bulan November dan Desember tahun 2012, dan triwulan ke 2, April, Mey, Juni tahun 2013, dan segera pindahkan mekanisme pembayaran tunjangan sertivikasi kami ke pusat agar uang kami aman".

Massa di sambut Wakil Wali kota Langsa Drs.Marzuki Hamid MM, Sekretaris Daerah Muhamad Syahril dan Kepala Dinas Pendidikan, Marzuki Hamid dihadapan ratusan pendemo mengatakan, "kami tidak tutup mata, karena guru merupakan kunci keberhasilan pendidikan, kami simpati dengan keadaan seperti ini, dan akan segera mengurus uang sertifikasi guru bagi yang belum keluar," ujarnya.

Marzuki Hamid memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas terkait untuk menyiapkan berkas, agar ditanda tangani wali Kota. Sedikitpun kami tidak punya niat untuk mengambil hak guru, menyangkut aspirasi guru tetap kita respon, karena guru kunci keberhasilan daerah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa Jauhari Amin terkait uang sertifikasi tersebut mengatakan, "uang tersebut masih dalam pengurusan, dan dalam waktu beberapa hari ini akan cair," ucapnya.

Di tempat terpisah Wali Kota Langsa Usman Abdullah SE, dalam kata sambutannya saat syukuran memperingati HUT Mahkamah Agung ke 68 di Pengadilan Negeri Langsa, menunding Undang Undang Pokok pers No 40 tahun 1999 sudah tidak benar, karena terlalu bebas mengkritik.

Terkait Deposito Anggaran Rp 20 Milyar pada Bank BPD dan BNI Cabang Langsa, Usman mengkritisi profesi jurnalis Kota Langsa yang terlalu kritis terhadap kebijan yang di nilai tidak pro masyarakat kalangan ekonomi kebawah.

Dalam pidato tersebut Usman Abdullah, Uang tersebut memang benar dideposito pada dua Bank tersebut, dalam jangka waktu enam bulan, Saya tidak makan riba dan apa yang Saya lakukan dibenarkan peraturan, boleh kita mendepisitokan tanpa persetujuan DPR, namun Saya sudah membuat surat Pemberitahuan ke DPR.

"Uang yang Saya Depositokan tersebut, uang dari APBN yang masuk ke Kas daerah dari bulan Februari sampai dengan Mey 2013, dan bunga, keuntungan sekitar Rp 400 juta akan Saya masukkan ke kas Daerah," pungkas usman Abdullah.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Guru
 
  Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
  Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
  HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
  Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
  Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2