JAKARTA, Berita HUKUM - Perempuan korban pelecehan seks itu menangis histeris di Mapolda Metro Jaya. Setelah mencurahkan kisah pilunya, mereka tak mampu berkata-kata lagi. Hanya air mata yang bisa menggambarkan kekejian tindakan F, sang manajer bisnis di sebuah media nasional.
"Pelecehan ini terjadi selama 9 bulan, Maret-Desember 2013 di ruang kerja, pada jam kerja. Ruangan ditutup rapat sama yang bersangkutan. Dia mengancam kami," terang perempuan itu terbata-bata di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (22/1).
Ada 5 orang perempuan yang mengadu ke polisi. Mereka memakai pakaian hitam dan kerudung menutupi wajah. Dengan keberanian, mereka didampingi LBH APIK, melaporkan pelecehan seksual itu.
"Dia melakukan itu (pelecehan seks-red) dengan ancaman," jelasnya.
Perempuan yang berusia 30-an tahun ini diancam tidak akan diperpanjang kontraknya dan tidak mendapat penilaian baik dalam kinerja.
"Pelecehannya yang dilakukan sudah keterlaluan," jelas perempuan itu.
Para korban siap dengan risiko yang dihadapi. Mereka ingin pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Meskipun dengan harga diri yang terkoyak dan akan menuai pro dan kontra, tapi kami harus, agar dia dapat hukuman setimpal. Kami ingin edukasi pada perempuan untuk tidak takut untuk melapor," jelasnya, sebagaimana seperti dikutip detik.com.
"Kami juga ingin edukasi laki-laki bahwa perempuan bukan korban, bukan untuk dilecehkan, karena dilecehkan itu sangat sakit," tambahnya lagi dengan tangis. Korban terlihat histeris. Pengacaranya dari LBH Apik kemudian menenangkan.
Pelaku F dilaporkan dengan nomor laporan TBL/235/I/2014/PMJ/Ditreskrimum pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual.
"Ini sebenarnya hanya untuk efek jera bagi yang lain. Kasus ini harus diproses karena ini pelecehan seksual. Kami tidak terima kalau dia hanya diberi sanksi seperti itu (dimutasi-red) dan kalau dibiarkan terus-menerus akan mengganggu kenyamanan publik," terang pengacara para korban, Uli.(mei/ndr/dtk/bhc/rby) |