Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Mahkamah Konstitusi
Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
2020-09-03 10:31:40
 

Tampak Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri) di ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).(Foto: Runi/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang. Dalam undang-undang ini akan mengatur kedudukan susunan dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK), pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi dan perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil ketua MK.

Saat memimpin rapat, Dasco meminta persetujuan kepada para Anggota Dewan. "Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui untuk disahkan mejadi undang-undang?" tanya Pimpinan Sidang, serentak dijawab 'setuju' oleh para Anggota Dewan yang hadir baik secara fisik atau pun virtual di ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9)

Melalui forum Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan Dewan juga menyampaikan terima kasih dan penghargaanya kepada Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, dan Menteri Keungan Republik Indonesia atas segala peran, serta kerja sama yang diberikan pada pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

"Perkenankan kami juga atas nama Pimpinan Dewan, menyampaikan penghargaan dan terimakasi kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar," papar Dasco dari meja Pimpinan DPR RI.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU MK Adies Kadir melaporkan, Panja telah melakukan perumusan dan sinkronisasi pada seluruh materi RUU MK. Panja juga telah membahas dan menyempurnakan subtansi terhadap undang-undang sebelumnya. Politisi Fraksi Partai Golkar ini pun menjabarkan tentang poin-poin perubahan seperti usia dan tata cara seleksi hakim.

"Perubahan mengenai usia minimal, syarat dan tata cara seleksi hakim, penambahan ketentuan baru mengenai unsur Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan penjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional," papar Adies.

Dia juga melaporkan Daftar Infentarisasi Masalah (DIM) yang telah disampaikan oleh Pemerintah berjumlah 121 DIM. Dengan rincian jumlah DIM yang dinyatakan tetap sebanyak 101 DIM, yang bersifat redaksional sebanyak 8 DIM bersifat substansi sebanyak 10 DIM, dan yang bersifat substansi baru sebanyak 2 DIM.

Sementara itu, di kesempatan yang sama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly mengungkapkan, MK merupakan penafsir tunggal dan penjaga konstitusi, dengan adanya revisi undang-undang tersebut diharapkan peran MK dapat lebih optimal sesuai harapan para pencari keadilan. Tak lupa pula dia mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.

"Kami mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk disahkan menjadi Undang-Undang," papar Yasonna.(eko/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2