Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Presidential Threshold
Partai Idaman Perbaiki Uji Presidential Threshold
2017-09-13 06:59:29
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Islam Damai Aman (Partai Idaman) pimpinan Rhoma Irama memperbaiki permohonan uji materiiil Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold (PT), Senin (11/9).

Diwakili Heriyanto, Pemohon menjelaskan tiga poin perbaikan. Pertama, terkait penomoran undang-undang yang belum lengkap. Menurutnya, hal tersebut telah diperbaiki dengan menuliskan nomor undang-undang secara lengkap. Kedua, Pemohon mempertajam legal standing. "Kami mengaitkan dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK terkait legal standing Pemohon," jelasnya dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.

Dalam perbaikan permohonannya, Heriyanto menjelaskan ada dua frasa yang menjadi titik tekan. Pertama, terkait partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu tahun 2014 atau peserta pemilu sebelumnya. Kedua, partai politik yang wajib ikut verifikasi oleh KPU. "Jadi, di situ yang kami tegaskan adalah Pasal 173 ayat (1) sepanjang frasa 'telah ditetapkan' dan Pasal 173 yang merugikan Partai Idaman sebagai Pemohon," tegas kuasa hukum Pemohon Nomor 53/PUU-XV/2017 tersebut.

Poin ketiga dan terakhir, adalah terkait posita. Pemohon mengutip pendapat pakar ilmu politik Wolfgang C. Muller dan Ulrich Sieberer yang menyebutkan verifikasi partai politik sebagai peserta pemilu, menurut ilmu politik, merupakan bagian yang penting. Sebab, hal itu berkenaan dengan persyaratan infrastruktur, guna memfasilitasinya sebagai instrumen demokrasi untuk menjadi peserta pemilu.

"Selain itu, dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, Prof. Saldi Isra sebelum menjadi Hakim Konstitusi pernah mengungkapkan di dalam keterangan ahlinya, bahwa presidential thresholditu jelas-jelas merusak sistem presidensial. Ini yang juga menjadi catatan kami untuk kami perkuat di dalam posita kami," jelasnya.

Dalam sidang pendahuluan, Kamis (24/8), Pemohon menyatakan Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) bersifat diskriminatif. Sebab, ketentuan tersebut menunjukkan perbedaan perlakuan pada partai lama dan partai baru. Ketentuan tersebut menyatakan partai peserta Pemilu 2014 dapat langsung mengikuti Pemilu 2019 tanpa verifikasi, tetapi partai baru mesti mengikuti verifikasi faktual.

Sementara terkait Pasal 222, Pemohon menyebut aturan presidential threshold minimal 20 persen untuk kursi DPR atau 25 persen untuk suara nasional sudah tidak relevan. Pasal tersebut juga dinilai merugikan hak konstitusional Partai Idaman. Sebab, pihaknya menjadi terhalang untuk mencalonkan Rhoma Irama menjadi Capres di 2019.(ARS/lul/MK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Presidential Threshold
 
  Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
  Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
  Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
  Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
  Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2