JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Serikat Rakyat Independen Independen (Partai SRI) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta ke Komisi Yudisial. Partai SRI menilai tiga hakim PT TUN Jakarta yang mengadili gugatan mereka terhadap KPU telah melakukan pelanggaran kode etik saat menyidangkan gugatan banding partai ini.
"Kami menyerahkan berkas pengaduan terhadap majelis hakim PT TUN Jakarta yang memimpin sidang atas permohonan banding yang kami ajukan," ujar ketua Umum DPP Partai SRI Damianus Taufan di gedung KY, Jumat (5/4).
Taufan menilai Majelis Hakim telah melanggar hukum acara persidangan karena membolehkan Ida Budhiarti, yang merupakan salah satu komisioner KPU menjadi kuasa hukum KPU tanpa melampirkan surat kuasa. Selain itu, lanjut Taufan, Majelis Hakim PT TUN Jakarta membolehkan anggota KPU Daerah menjadi saksi dari KPU. Padahal KPUD adalah pihak tergugat dalam perkara dan tidak bisa bersaksi untuk dirinya sendiri.
"Selama persidangan Ida Budhiarti tidak menunjukkan surat kuasa, itu melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. KPU Pusat dan Daerah juga merupakan satu kesatuan badan hukum. Oleh karena itu, KPU Daerah tidak bisa bersaksi untuk KPU Pusat. Ini melanggar asas peradilan yang menyebut seseorang tidak dapat menjadi saksi untuk dirinya sendiri," jelasnya.
Lebih lanjut Taufan mengatakan pihaknya melampirkan bukti dugaan pelanggaran kode etik diantaranya rekaman persidangan pada tanggal 19 Februari 2013 dan daftar saksi dari Partai SRI.
Sementara itu Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar menegaskan pihaknya siap memproses laporan tersebut. KY menurut Asep akan menelaah semua dokumen pelaporan untuk diputuskan apakah bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya atau tidak.
"Terkait laporan Partai SRI KY akan memproses setiap laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang masuk. Sesuai SOP yang dimiliki KY akan menelaah semua dokumen laporan tersebut, untuk selanjutnya akan diputuskan apakah bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya atau tidak," kata Asep saat dihubungi secara terpisah.(kus/ky/bhc/opn) |