JAKARTA, Berita HUKUM - Kecewa dan kesal, itulah yang dirasakan advokat senior Dr Ida Rumindang Radjagukguk, SH, MH. Pasalnya, sang menantu yang juga Advokat, Berinisial MKn serta Kurator ini diduga berbuat tidak senonoh, karena telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap mertuanya itu.
Oleh karena itu, sang mertua yang nota banenya adalah pasangan Doktor Hukum Pidana ini langsung mempidanakannya. Imbasnya, sang menantu yang tak tau diri itu, kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh para penyidik di Polsek Menteng. Padahal terjadinya pernikahan mereka atas permintaan Sang Ibunya untuk berbesan yang didampingi sang pendeta yang Sekjen HKBP Kala itu.
Kendati demikian, sebagai pelapor sebelum Ida melaporkan kasus yang dialaminya tersebut, suami dari Advokat Dr Djonggi Simorangkir SH MH ini, terlebih dahulu melakukan visum at repertum di RS Cipto Mangunkusumo. Setelah itu, barulah mereka melaporkan sang mantu, Margaretha Elfrieda Br Sihombing itu ke Polsek Menteng karena keesokan harinya tanggal 23 Oktober 2020 melakukan keributan di Kejaksaan tempat Anak saya bertugas demikian lanjut ke Kejati hanya untuk mempermalukan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan anak saya. Laporan Polisinya diregister dengan Nomor: 251/K/X/2020/ Sektro Menteng, pada tanggal 26 Oktober 2020.
Menurut Dr Djonggi Simorangkir SH MH sebelum kasus ini berlanjut Kapolsek Menteng AKBP IVER sudah pernah menawarkan untuk berdamai. Perdamaian itu diberi waktu 10 hari.
"Namun waktu 10 hari untuk perdamaian itu tidak digubrisnya, sehingga kita minta agar kasus tersebut dilanjutkan. Selain itu anak saya juga sudah mengajukan untuk bercerai karena tidak ada gunanya bersatu, apalagi orang tuanya sudah mengatakan mau pilih mana, ikut isterinya atau pilih Ibunya. Lalu saya katakan ke anak saya, ikut isterimu saja manatahu akan diberi rumah dan mobil oleh Mertuamu," ujar Djonggi
Bahwa berdasarkan LP tersebut, akhirnya kata Djonggi atas nama Kapolsek Metro Menteng Rohman Yongky Dilatha telah mengeluarkan surat Nomor: B/514/IV/RES 1.6/2021/SEKTRO MT pada 29 April 2021. Perihal surat yang telah ditekennya itu, mengenai pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-5 yang ditujukan kepada pelapor Ida Rumindang.
"Dalam surat itu, disebutkan pada point kedua dinyatakan setelah dilakukan penyidikan lanjutan pada 27 April 2021 lalu, para penyidik juga telah melakukan gelar perkara di Polsek Metro Menteng. Dalam gelar perkara itu, dihadiri oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, bersama Kasiwas, Skum, Sie Propam, dan para Kasubnit Reskrim Polsek Menteng bersama penyidik dan anggota Reskrim Polsek Menteng," ucapnya.
Nah, hasil dari gelar perkara tersebut, dalam surat itu disebutkan bahwa Margaretha Elfrieda Br Sihombing telah tetapkan sebagai tersangka. Walaupun sebenarnya, sesal Djonggi, kasus kecil seperti ini, kenapa proses penyidikannya berlarut-lalur dan makan waktu terlalu lama, karena LP nya pada tahun 2020 lalu.
"Sedangkan pada poin ketiga isi surat itu, pada intinya menyatakan pihak Polsek Metro Menteng akan segera mengirim surat panggilan kepada Margaretha sebagai tersangka," ungkapnya.
Ironis memang, karena ibarat nasi telah menjadi bubur, sesal kemudian tiada guna, mungkin pribahasa itu yang tepat ditujukan kepada Margaretha saat ini. Dengan menyandang status sebagai tersangka, artinya tak lama lagi, bisa saja Dia dijebloskan ke penjara, sebab suaminya itu seorang Jaksa, yang pastinya sangat kecewa, karena melihat ibunya tersiksa akibat ulah istrinya.
Walaupun Margaretha telah berhasil memberikan dua orang cucu kepada Ida dan Djonggi dari hasil perkawinannya dengan sang Jaksa itu, namun tak membuat hati pasangan Advokat tersebut luluh. Sebab kekecewaan mereka telah klimaks, karena kelakuan biadap yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Sebab menurut Djonggi, pada 26 April 2021 Kapolsek Menteng telah meneken dan mengiriminya surat, terkait perkembangan hasil penyidikan ke-4. Dalam surat itu, menyatakan bahwa kasus yang dilaporkan itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
"Riyanti diperiksa sebagai saksi pada 3 April 2021, sedangkan saksi Nurdamewati Sihite, diperiksa pada 12 April 2021. Selain pemeriksaan saksi, pada 13 April 2021 penyidik juga telah mengambil hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, barang bukti handphone merk Xiaomi dari Puslabfor Mabes Polri. Selain itu, pada 15 April 2021 penyidik juga telah mengambil foto-foto korban yang luka dari dokter forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo," ungkapnya.
Padahal, sebelum tersangka ini menikah dengan sang Jaksa, kata Djonggi kamilah yang mengurusnya, agar bisa dilantik jadi Advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Setelah menikah, kami juga yang membiayai Kuliah Notarisnya di UNPAD Bandung, berdasarkan rekomendasi Prof Dr Komariah selaku Guru Besar UNPAD yang juga menjabat sebagai Hakim Agung.
Selain itu kata Djonggi dia juga kami biayai untuk mengikuti pendidikan Kurator di Jakarta. Tentunya bukan sekedar biayai untuk pendidikan, kamipun memberikan segala fasilitas untuk keperluan dan kebutuhannya selama ini.
"Itulah Dia, ibarat kacang lupa kulitnya, karena setelah sukses mengenyam pendidikan dan berhasil meraih gelar M.Kn dari Unpad dan Kutator dari Jakarta. Diapun mulai berulah dan menjadi kurang ajar, karena merasa dirinya sudah hebat," tandas Djonggi, seraya mengatakan selanjutnya dia lari dan kabur dari ke Bekasi, rumah orang tuanya sang pendeta dari rumah yang telah kami sediakan di Bandung, karena suaminya bertugas sebagai Jaksa di Bandung.
Resume Medis
Untuk diketahui, berdasarkan resume medis pada 23 Oktober 2020 lalu menyatakan bahwa ringkasan riwayat penyakit menurut pengakuan Ida Rumindang sekitar 12 jam sebelum pemeriksaan, pada Kamis 22 Oktober 2020 pukul 22.00 WIB, bertempat di rumahnya Apartemen Cik Ditiro. Menantu perempuan (31 tahun) tidak ada riwayat pingsan, muntah, penurunan kesadaran maupun telinga berdenging.
Pemeriksaan fisik, KU: Sadar penuh. TD: 160/90mmHG. Nadi: 91x/menit. Laju nafas : 20x/menit. Suhu: 35.6C. Luka-luka: memar pada kepala dan punggung.(bh/ams) |