Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Pasangan DJOSS Ditengarai Lakukan Money Politik Pembagian Paket Sembako dan Kaos
2018-05-01 17:50:26
 

 
MEDAN, Berita HUKUM - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) 27 Juni mendatang, pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (DJOSS) ditengarai melakukan money politik berkedok pembagian paket sembako dan kaos kepada warga.

Pembagian paket sembako dan kaos DJOSS ini diungkap oleh Muhamad Hendra Nugraha melalui unggahan di akun facebook pribadinya.

"Sore ini dapat kiriman bungkusan plastik merah, setelah dibuka ternyata berisi kaos DJOSS, gula 1 kg, minyak 1 liter dan beras 1 kg, " tulis Muhammad Hendra Nugraha, Senin (30/4).

Pembagian sembako dalam proses Pilkada jelas dilarang. Pasangan DJOSS terindikasi melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 tahun 2017 pasal 71. Pasal itu menyebutkan bahwa "Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih."

Kredibilitas Bawaslu dipertaruhkan dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, seperti tertuang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.(bh/as)





 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2