Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Pasangan DJOSS Ditengarai Lakukan Money Politik Pembagian Paket Sembako dan Kaos
2018-05-01 17:50:26
 

 
MEDAN, Berita HUKUM - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) 27 Juni mendatang, pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (DJOSS) ditengarai melakukan money politik berkedok pembagian paket sembako dan kaos kepada warga.

Pembagian paket sembako dan kaos DJOSS ini diungkap oleh Muhamad Hendra Nugraha melalui unggahan di akun facebook pribadinya.

"Sore ini dapat kiriman bungkusan plastik merah, setelah dibuka ternyata berisi kaos DJOSS, gula 1 kg, minyak 1 liter dan beras 1 kg, " tulis Muhammad Hendra Nugraha, Senin (30/4).

Pembagian sembako dalam proses Pilkada jelas dilarang. Pasangan DJOSS terindikasi melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 tahun 2017 pasal 71. Pasal itu menyebutkan bahwa "Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih."

Kredibilitas Bawaslu dipertaruhkan dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, seperti tertuang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.(bh/as)





 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2