Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
Pasangan Prabowo-Hatta Ajukan Permohonan ke MK
Monday 28 Jul 2014 13:53:21
 

Pasangan Prabowo-Hatta melakukan orasi di hadapan massa pendukungnya yang memadati halaman gedung MK.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, secara resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (25/7) pukul 20.00 lalu, diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Tim Pembela Merah Putih.

Sementara, pasangan Prabowo-Hatta yang menurut rencana akan secara langsung untuk menyampaikan peemohonan, batal hadir di acara tersebut. Prabowo-Hatta hanya sempat melakukan orasi di hadapan massa pendukungnya yang memadati halaman gedung MK.

Menurut salah satu kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Merah Putih, Mahendradatta, pengajuan permohonan PHPU Presiden ke MK ini merupakan salah satu upaya hukum dan bukan upaya akhir dari koalisi merah putih. Mahendradatta juga meminta agar permohonan ini benar-benar diadili oleh Hakim Konstitusi.

Sementara anggota kuasa hukum lainnya, Maqdir Ismail mengatakan telah terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Negara pada 52.000 Tempat Pemungutan Suara di seluruh provinsi di Indonesia. Untuk itu, pihaknya meminta kepada MK agar dilakukan pemungutan suara ulang pada 52.000 TPS tersebut. Maqdir juga mengungkapkan, penyelenggara pemilu Presiden-Wakil Presiden, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah mengabaikan berbagai protes yang disampaikan oleh tim pasangan calon nomor urut 1 selama penyelenggaraan pemilu berlangsung.

Keterangan Maqdir diperkuat oleh pernyataan Ketua Tim Pembela Merah Puti, Didik Supriyanto yang mengatakan pelanggaran-pelanggaran itu terjadi smulai sejak masa kampanye, pada saat pemungutan suara, hingga pada tahapan penghitungan suara. Didik memberikan contoh pelanggaran yang dilakukan KPU salah satunya adalah adanya pembukaan kotak suara pada 23 Juli 2014, sehari setelah KPU menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon Presiden-Wakil Presiden, dan menetapkan pasang calon Presiden-Wakil Presiden terpilih. \"Seharusnya tidak boleh ada pihak yang membuka kotak suara tanpa perintah dari Mahkamah Konstitusi,\" jelas Didik.

Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, sidang perdana PHPU Presiden rencananya akan digelar pada 6 Agustus 2014.(Ilham/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2