Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Omnibus Law
Pasca Disahkan UU Cipta Kerja, Legislator Pertanyakan Nasib Keppres 34 Tahun 2003
2020-12-08 17:58:00
 

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Nasir Djamil.(Foto: Runi/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyampaikan, apa yang disampaikan Menteri ATR/BPN dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN dalam rangka membahas pengaturan baru tata ruang wilayah dan agrarian dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah sebuah gagasan besar untuk merealisasikan Undang-Undang Cipta Kerja.

Nasir mengatakan, sebenarnya gagasan land reform itu kembali dalam kebijakan pemerintah pada tahun 2001. Yang ketika itu ada TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

"Dan pada waktu itu ditindaklanjuti dengan Keppres Nomor 34 Tahun 2003 yakni dengan memberi mandat kepada BPN untuk melakukan penyempurnaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pertanyaannya, bagaimanakah nasib Keppres Nomor 34 Tahun 2003 ini. Apakah nasibnya sudah selesai dengan adanya UU Cipta Kerja atau seperti apa," jelas Nasir di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Pada kesempatan itu Nasir juga menyoroti masalah yang berkaitan dengan Program Reforma Agraria Perhutanan Sosial (RAPS). Ia mempertanyakan apakah Program Reforma Agraria Perhutanan Sosial tersebut benar-benar bertujuan untuk menyejahterakan rakyat, yakni mengikis ketimpangan sumber-sumber agraria dan menyelesaikan konflik agraria sebagaimana klaim pemerintah.

"Siapa sebenarnya yang diuntungkan oleh Program RAPS ini. Ini perlu disampaikan karena ini adalah rapat yang dijamin konstitusi sehingga kita terus bisa mengawasinya," tandasnya.(dep/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Omnibus Law
 
  Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
  Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
  Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
  MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
  DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2