JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Yogyakarta, sukses meraih penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Menurut Kajari Gunungkidul Koswara, predikat WBK yang diterimanya tahun ini adalah wujud nyata sebagai bentuk keberanian dan komitmen. Selaku pimpinan, Ia akan terus berkomitmen secara konsisten untuk berperan sebagai role model bagi seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Tentu saya selaku Kajari dan seluruh pegawai bangga dan bahagia. Karena komitmen kami ingin membentuk reformasi birokrasi menciptakan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) selama 1 tahun berhasil dan di berikan penghargaan oleh Menpan RB," kata Koswara via Whatsapp, Senin (21/12).
Selain itu, selaku pimpinan di institusinya, Koswara akan selalu berusaha menjaga dan meningkatkan kualitas baik, kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan masyarakat. Dia pun menyatakan program perubahan, tidak puas hanya dengan WBK saja, karena dia akan berusaha agar mendapat penghargaan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
"Program tidak berhenti di WBK saja, tetapi kita harus ke WBBM. Saya berharap, dapat terus berinovasi untuk berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dan semoga tahun depan Kejari Gunungkidul dapat memperoleh predikat WBBM," imbuhnya.
Seperti yang diketahui, penghargaan diberikan kepada 50 satuan kerja (satker) di lingkungan Kejaksaan RI, Kejari Gunung Kidul pun turut meraih penghargaan predikat WBK dari Kemenpan RB yang dilaksanakan pada Senin (21/12) pagi.
Eksekusi DPRD
Bukti nyata dalam meraih predikat WBK ini langsung ditunjukkan Kejari Gunungkidul. Usai menerima predikat WBK, mereka bergerak cepat melakukan eksekusi terhadap 7 orang mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004.
Menurut Koswara eksekusi yang dilakukannya sesuai dengan turunanya salinan kasasi milik Untung Nurjaya dan kawan-kawan yang dikeluarkan oleh Mahkama Agung.
"Ini eksekuksi perkara lama, sebagian besar sudah dieksekusi ya," kata Koswara seraya menjelaskan bahwa para mantan anggota DPRD itu terjerat kasus korupsi dana tunjangan dewan tahun anggaran 2003-2004.
Dari 34 orang terpidana, 24 orang sudah menjalani kurungan, dan hari ini Kejari seharusnya mengeksekusi 9 orang atas nama Untung Nurjaya dan kawan-kawan. Namun karena 2 orang sudah meninggal, Kejari hanya mengeksekusi 7 orang.
Koswara menjelaskan nama yang dieksekusi hari ini, seperti Untung Nurjaya, Supriyo Hermanto, Samintoyo, Amin Muhaimin, Supardi, Calini, dan Marsudi. Ada pun yang sudah meninggal yakni Projo Harjono dan Hendro Subekti.
"Pas 7 orang kita bawa ke Lapas Wirogunan (Lapas IIA Yogyakarta) untuk menjalani hukuman," pungkasnya.(bh/ams) |