Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kejari Gunungkidul
Pasca Meraih WBK, Kejari Gunungkidul Eksekusi 7 Mantan Anggota DPRD
2020-12-21 19:03:29
 

Kajari Gunungkidul Koswara bersama para Kasi (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Yogyakarta, sukses meraih penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Menurut Kajari Gunungkidul Koswara, predikat WBK yang diterimanya tahun ini adalah wujud nyata sebagai bentuk keberanian dan komitmen. Selaku pimpinan, Ia akan terus berkomitmen secara konsisten untuk berperan sebagai role model bagi seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Tentu saya selaku Kajari dan seluruh pegawai bangga dan bahagia. Karena komitmen kami ingin membentuk reformasi birokrasi menciptakan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) selama 1 tahun berhasil dan di berikan penghargaan oleh Menpan RB," kata Koswara via Whatsapp, Senin (21/12).

Selain itu, selaku pimpinan di institusinya, Koswara akan selalu berusaha menjaga dan meningkatkan kualitas baik, kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan masyarakat. Dia pun menyatakan program perubahan, tidak puas hanya dengan WBK saja, karena dia akan berusaha agar mendapat penghargaan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

"Program tidak berhenti di WBK saja, tetapi kita harus ke WBBM. Saya berharap, dapat terus berinovasi untuk berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dan semoga tahun depan Kejari Gunungkidul dapat memperoleh predikat WBBM," imbuhnya.

Seperti yang diketahui, penghargaan diberikan kepada 50 satuan kerja (satker) di lingkungan Kejaksaan RI, Kejari Gunung Kidul pun turut meraih penghargaan predikat WBK dari Kemenpan RB yang dilaksanakan pada Senin (21/12) pagi.

Eksekusi DPRD

Bukti nyata dalam meraih predikat WBK ini langsung ditunjukkan Kejari Gunungkidul. Usai menerima predikat WBK, mereka bergerak cepat melakukan eksekusi terhadap 7 orang mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004.

Menurut Koswara eksekusi yang dilakukannya sesuai dengan turunanya salinan kasasi milik Untung Nurjaya dan kawan-kawan yang dikeluarkan oleh Mahkama Agung.

"Ini eksekuksi perkara lama, sebagian besar sudah dieksekusi ya," kata Koswara seraya menjelaskan bahwa para mantan anggota DPRD itu terjerat kasus korupsi dana tunjangan dewan tahun anggaran 2003-2004.

Dari 34 orang terpidana, 24 orang sudah menjalani kurungan, dan hari ini Kejari seharusnya mengeksekusi 9 orang atas nama Untung Nurjaya dan kawan-kawan. Namun karena 2 orang sudah meninggal, Kejari hanya mengeksekusi 7 orang.

Koswara menjelaskan nama yang dieksekusi hari ini, seperti Untung Nurjaya, Supriyo Hermanto, Samintoyo, Amin Muhaimin, Supardi, Calini, dan Marsudi. Ada pun yang sudah meninggal yakni Projo Harjono dan Hendro Subekti.

"Pas 7 orang kita bawa ke Lapas Wirogunan (Lapas IIA Yogyakarta) untuk menjalani hukuman," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejari Gunungkidul
 
  Pasca Meraih WBK, Kejari Gunungkidul Eksekusi 7 Mantan Anggota DPRD
  Kejari Gunungkidul Tahan Lurah AG karena Dugaan Korupsi
  Kejari Gunungkidul Buat Inovasi dan Melaunching Program J. VISID
  Kejari Gunungkidul Bersama Bupati Canangkan WBK dan WBBM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2