Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Alutsista
Pasca-Kejadian KRI Nanggala-402, Alutsista Perlu Dievaluasi
2021-04-23 05:59:24
 

KRI Nanggala-402.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai perlu evaluasi bersama terkait alat utama sistem senjata (alutsista) Indonesia pascakejadian KRI Nanggala-402 yang hilang kontak di perairan Bali bagian Utara pada Rabu (21/4/2021) lalu.

"Terkait dengan tenggelamnya KRI Nanggala-402, bukan bermaksud mendahului penyelidikan mengenai belum ditemukannya kapal selam tersebut, namun Komisi I DPR, sangat konsen terhadap pembaharuan, peremajaan alutsista pertahanan Indonesia," kata Sukamta dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Kamis (22/4).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai peremajaan alutsista pertahanan Indonesia itu, selain untuk bertujuan menjaga kedaulatan Indonesia, tujuan lainnya adalah agar tidak lagi terjadi kecelakaan-kecelakaan ketika dioperasikan bisa menimbulkan korban jiwa.

Menurut Sukamta, terlalu mahal harga nyawa anggota TNI apalagi negara berkewajiban melindungi seluruh tumpah darah Indonesia. "Jangan mereka menjadi korban akibat kelalaian peremajaan alutsista kita, justru di saat latihan," ujarnya.

Sukamta mengatakan pernyataannya tersebut cukup beralasan karena secara resmi Kapal KRI Nanggala-402 menjadi bagian dari alutsista pertahanan Indonesia sejak tahun 1981. Selain itu, Sukamta mengajak masyarakat berdoa untuk keselamatan awak KRI Nanggala-402 yang dikabarkan tenggelam di perairan Bali.

Legislator dapil Daerah Istimewa Yogyakarta itu mengajak berbagai pihak untuk bersabar menunggu berita resmi dari TNI agar tidak terjadi spekulasi terkait kejadian tersebut. "Sebaiknya kita tunggu kabar resmi dari TNI, kasihan para keluarga dari anggota TNI yang berada di kapal tersebut, sebaiknya dihindari spekulasi," ujarnya.

Sebelumnya, kapal selam KRI Nanggala-402 dikabarkan hilang kontak di Perairan Bali bagian utara, pada Rabu (21/4/2021). Saat ini sudah ada 5 KRI dan satu helikopter yang melakukan operasi pencarian dengan kekuatan yang lebih dari 400 orang. TNI menerima bantuan kapal penyelamat dari negara Singapura dan Malaysia dalam proses pencarian kapal selam KRI Nanggala-402.

Sementara, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adityo Rizaldi menilai pemerintah dan TNI perlu pengerahan seluruh kemampuan deteksi bawah air untuk menemukan kapal selam KRI Nanggala-402 yang hilang kontak di Perairan Bali bagian Utara pada Rabu (21/4/2021). Infonya, saat ini sudah ada 5 KRI dan satu helikopter yang melakukan operasi pencarian dengan kekuatan yang lebih dari 400 orang.

"Pengerahan seluruh kemampuan deteksi bawah air, harus dilakukan pemerintah dan TNI pada saat kritis ini," kata Bobby dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Kamis (22/4).

Bobby menilai saat ini perlu koordinasi untuk fokus pencarian dengan menggunakan sumber daya dalam negeri dan juga bantuan dari Australia, Singapura dan Malaysia yang direncanakan akan tiba pada Sabtu (24/4/2021) mendatang.

Menurut politisi Partai Golkar itu, TNI AL perlu memiliki alat utama sistem senjata (alutsista) kapal penyelamat bawah laut atau submarine rescue vessel dan ocean going ship yang diperuntukkan untuk antisipasi kejadian seperti yang dialami KRI Nanggala-402. "Karena Indonesia sudah punya 5 kapal selam meskipun yang aktif hanya separuh," ujarnya.

Legislator dapil Sumatera Selatan II itu juga meminta prosedur tetap (protap) pemeliharaan dan perawatan alutsista yang sudah berusia lebih dari 25 tahun perlu diaudit kembali kelayakan operasinya, seperti pesawat Hercules dan beberapa heli yang dimiliki Indonesia.(sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Alutsista
 
  TPN: Prabowo Keliru Ungkap Data Alutsista Operasi Pembebasan Irian Barat
  Jet Tempur Rafale Buatan Prancis dan Rencana Indonesia untuk Perkuat Alutsista, Apa Istimewanya?
  Komisi I Terima Penjelasan TNI Soal Insiden Tenggelamnya KRI Nanggala-402
  KRI Nanggala-402 Dinyatakan Tenggelam: 53 Prajurit Awak Kapal Selam TNI AL Itu Telah Gugur
  Pasca-Kejadian KRI Nanggala-402, Alutsista Perlu Dievaluasi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2