JAKARTA-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham) Patrialis Akbar tidak mempersalahkan terpidana dua tahun penjara, Muhammad Misbakhun keluyuran di mal. Alasannya, mantan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sudah mendapat asimilasi dari pejabat Direktorat Jenderal Pemasyaraktan. Hal ini dikataknnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/7).
Menurut dia, berdasarkan laporan yang ditermanya, terpidana kasus LC (letter of credit) fiktif Bank Century itu telah menerima asimilasi sejak 13 Juni lalu. Persetujuan atas kebijakan tersebut, tentunya sudah memenuhi ketentuan yang disyaratkan. “Jadi, itu memang sudah haknya untuk bisa menikmati udara dari pagi sampai sore di luar," jelasnya.
Jika Misbakhun terpergok sedang keluyuran di mal Ratu Plaza bersama keluarganya, lanjut dia, tidak perlu dimasalahkan. "Dia bekerja dan setelah bekerja ada urusan laptop yang harus diperbaiki di mal itu. Kesempatan ini digunakan untuk bertemu dan makan bersama keluarganya. Kok tidak boleh hanya untuk kumpul dan makan bersama keluarga,” tutur politisi asal Partai Amanat Nasional ini.
Patrialias menjelaskan, asimilasi itu adalah proses integrasi sosial sebagaimana terpidana bersangkutan bisa ketemu dengan anak istrinya. Hal inilah justru harus dilakukan dalam menjalani proses asimilasi itu, agar anak-istrinya tidak takut lagi begitu masa pemidanaannya selesai dijalani. "Ini bagian untuk mengobati orang trauma, karena takut untuk ketemu diterima istri-anaknya," jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat menyesalkan tindakan Misbakhun yang kepergok keluyuran di mal bersama anak-istrinya. Misbakhun dianggapnya tidak peka dengan rasa keadilan masyarakat.
“Dia tidak peka, seharusnya jangan mempertontonkan diri ditempat yang sangat ramai. Padahal, sebagai orang yang pernah menjadi wakil rakyat, dia harus bersikap arif dan memberikan tauladan kepada masyarakat,”
Seperti diberitakan sebelumnya, publik dikejutkan dengan munculnya seorang terpidana yang bisa bebas jalan-jalan di pusat perbelanjaan. Orang yang dimaksud adalah Misbakhun, terpidana perkara pemalsuan korupsi pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit (L/C) Bank Century. Dia terpergok wartawati teve swasta nasional yang melihatnya tengah jalan-jalan di mal, Ratu Plaza, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (13/7) pukul 14.00 WIB.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Yus Pahruddin menyatakan, keberadaan Misbakhun di tempat umum dapat dibenarkan. Sebab, yang bersangkutan sedang menjalani asimilasiitu yang dikeluarkan per 13 Juni lalu. Selama menjalani asimilasi, ungkapnya, Misbakhun bekerja layaknya pekerja di PT Energi Bara Prima. Gaji Misbakhun masuk ke kas negara.
Sedangkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, Misbakhun seharusnya tak pantas mendapat asimilasi. Pasalnya, napi tersebut baru mendapatkan asimilasi, setelah 16 bulan menjalani masa pemidanaan. Padahal, Misbakhun baru ditahan sejak April 2010.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 36 ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Asimilasi diberikan kepada narapidana dan anak pidana apabila berkelakuan baik, dapat mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani 2/3 masa pidana. Mengacu pada regulasi ini, dia belum berhak menerima asimilasi.
Dalam kasus ini, Misbakhun ditahan sejak April 2010. Misbakhun divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Tinggi memvonisnya dua tahun penjara. Kemudian, MA kemudian menguatkan vonis selama dua tahun bagi anggota Dewan yang telah dipecat Badan Kehormatan DPR pada 31 Mei 2011. Namun, pria yang juga mantan pegawai di Ditjen Pajak itu kemudian mengaju.(dbs/ans)
|