Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Patrialis Bentuk Tim Kajian Moratorium Remisi Koruptor
Friday 16 Sep 2011 19:01:02
 

Menkumham Patrialis Akbat (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar telah membentuk tim untuk mengkaji moratorium remisi bagi koruptor. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta pengurangan hukuman atau remisi terhadap para koruptor dan pelaku terorisme dihentikan.

"Kemenkuham sudah membentuk tim untuk melakukan kajian. Timnya langsung dipimpin Dirjen Pemasyarakatan,” ungkap Patrialis kepada wartawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (16/9).

Menkum dan HAM lalu menjelaskan tim yang dipimpin Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono itu akan memberikan suatu gambaran dari hasil kajian, terutama untung-rugi diberlakukannya moratorium remisi bagi koruptor. Selain itu, pembentukan tim ini juga untuk membahas tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2002 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Kami juga akan melakukan prakarsa perubahan PP," terang Patrialis.

Patrialis menegaskan, selama ini pemberian remisi bagi koruptor berdasarkan landasan hukum, yakni PP No 28 Tahun 2006. UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juga menyatakan remisi merupakan hak bagi warga negara Indonesia. "Kami hanya bekerja berdasarkan sistem," imbuh dia kembali membela diri.

Kajian tentang PP, lanjut dia, tim ini tidak akan melibatkan masyarakat sipil. Namun, jika menyangkut isi materi, pihaknya akan meminta masukan dan pendapat dari pakar masyarakat. "Silakan para penggiat HAM juga bicara. Selama ini penggiat HAM juga tidak banyak bicara kan ketika kami memberikan remisi, saat pemerintah dikritik habis-habisan karena memberikan remisi koruptor,” ujar Patrialis. Ia pun berjanji akan menyelesaikan moratorium dalam waktu secepatnya.

Sebelumnya, wacana penghapusan remisi terhadap para koruptor kembali mencuat setelah Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi pada Idul Fitri 1432 H. Remisi diberikan pada Hari Kemendekaan RI. Saat hari raya Idul Fitri tahun ini, sebanyak 253 koruptor mendapatkan remisi dari pemerintah. Sebanyak delapan koruptor dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.

Sebelumnya, Denny Indrayana selaku Staf Khusus Presiden Bidang Hukum mengatakan, Presiden SBY menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisasi, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu, pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2