Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Pecopotan Fachmi dari Kajati Munculkan Spekulasi
Thursday 13 Oct 2011 23:20:39
 

Sutan Bagindo Fachmi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pencopotan Sutan Bagindo Fachmi dari posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar) menimbulkan spekulasi. Hal ini diduga terkait dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang minta Fachmi untuk menghentikan kasus korupsi proyek pembangunan RS Dharmasraya.

Dugaan Fachmi membuat deal dengan Nazaruddin itu, muncul pada saat proses rekrutmen dan selesai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jabatan Fachmi sendiri, kini digantikan wakilnya, Mohammad Hamid. Sedangkan Fachmi sekarang hanya menjadi jaksa fungsional Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, spekulasi itu itu dibantah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad. Hal itu dianggapnya tidak benar. “Bukan (pecopotan), tapi usianya sudah 60 tahun dan telah memasuki masa fungsional," kata Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (13/10).

Bagindo Fachmi, jelas dia, telah menjadi jaksa fungsional sejak awal September 2011. Fachmi akan menjalani pensiun ketika umur 62 tahun. Jabatan struktural yang dipegang seorang jaksa hanya terbatas pada usia 60 tahun. Setelah melewati usia tersebut, seorang jaksa harus melepas masa jabatan struktural. "Karena telah berusia 60 tahun, dia (Fachmi-red) harus melepas jabatan struktural," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fachmi termasuk orang yang dituding oleh Nazaruddin telah melakukan deal dengan Anas Urbaningrum untuk menjadi pimpinan KPK. Namun, tudingan Nazaruddin itu dibantah Fachmi. Begitu pula dengan tudingan untuk menghentikan kasus korupsi proyek pembangunan RS Dharmasraya di Sumbar pada 2009. Namun, Fachmi juga membantahnya.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2