Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Pecopotan Fachmi dari Kajati Munculkan Spekulasi
Thursday 13 Oct 2011 23:20:39
 

Sutan Bagindo Fachmi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pencopotan Sutan Bagindo Fachmi dari posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar) menimbulkan spekulasi. Hal ini diduga terkait dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang minta Fachmi untuk menghentikan kasus korupsi proyek pembangunan RS Dharmasraya.

Dugaan Fachmi membuat deal dengan Nazaruddin itu, muncul pada saat proses rekrutmen dan selesai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jabatan Fachmi sendiri, kini digantikan wakilnya, Mohammad Hamid. Sedangkan Fachmi sekarang hanya menjadi jaksa fungsional Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, spekulasi itu itu dibantah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad. Hal itu dianggapnya tidak benar. “Bukan (pecopotan), tapi usianya sudah 60 tahun dan telah memasuki masa fungsional," kata Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (13/10).

Bagindo Fachmi, jelas dia, telah menjadi jaksa fungsional sejak awal September 2011. Fachmi akan menjalani pensiun ketika umur 62 tahun. Jabatan struktural yang dipegang seorang jaksa hanya terbatas pada usia 60 tahun. Setelah melewati usia tersebut, seorang jaksa harus melepas masa jabatan struktural. "Karena telah berusia 60 tahun, dia (Fachmi-red) harus melepas jabatan struktural," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fachmi termasuk orang yang dituding oleh Nazaruddin telah melakukan deal dengan Anas Urbaningrum untuk menjadi pimpinan KPK. Namun, tudingan Nazaruddin itu dibantah Fachmi. Begitu pula dengan tudingan untuk menghentikan kasus korupsi proyek pembangunan RS Dharmasraya di Sumbar pada 2009. Namun, Fachmi juga membantahnya.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2