JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pencopotan Sutan Bagindo Fachmi dari posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar) menimbulkan spekulasi. Hal ini diduga terkait dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang minta Fachmi untuk menghentikan kasus korupsi proyek pembangunan RS Dharmasraya.
Dugaan Fachmi membuat deal dengan Nazaruddin itu, muncul pada saat proses rekrutmen dan selesai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jabatan Fachmi sendiri, kini digantikan wakilnya, Mohammad Hamid. Sedangkan Fachmi sekarang hanya menjadi jaksa fungsional Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, spekulasi itu itu dibantah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad. Hal itu dianggapnya tidak benar. “Bukan (pecopotan), tapi usianya sudah 60 tahun dan telah memasuki masa fungsional," kata Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (13/10).
Bagindo Fachmi, jelas dia, telah menjadi jaksa fungsional sejak awal September 2011. Fachmi akan menjalani pensiun ketika umur 62 tahun. Jabatan struktural yang dipegang seorang jaksa hanya terbatas pada usia 60 tahun. Setelah melewati usia tersebut, seorang jaksa harus melepas masa jabatan struktural. "Karena telah berusia 60 tahun, dia (Fachmi-red) harus melepas jabatan struktural," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fachmi termasuk orang yang dituding oleh Nazaruddin telah melakukan deal dengan Anas Urbaningrum untuk menjadi pimpinan KPK. Namun, tudingan Nazaruddin itu dibantah Fachmi. Begitu pula dengan tudingan untuk menghentikan kasus korupsi proyek pembangunan RS Dharmasraya di Sumbar pada 2009. Namun, Fachmi juga membantahnya.(tnc/bie)
|