JOMBANG (BeritaHUKUM.com)- Kenaikan retribusi yang hampir mencapai 100 persen di Pasar Mojoagung, Jombang, dikeluhkan pedagang pasar tersebut. Apalagi kenaikan tidak disertai dengan sosialisasi yang maksimal dan tidak ditunjang dengan peningkatan pelayanan serta infrastrktur dari manajemen pasar setempat.
Untuk kenaikan restribusi tersebut, Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Mojoagung (P3M) Miftah (36) bersama 25 pedagang akan menemui anggota DPRD Jombang pada Kamis (25/1) besok. Perwakilan pedagang tersebut meminta wakil mereka yang ada di Dewan untuk memperjuangkan nasib mereka.
“Kenaikan berlaku sejak 1 Januari 2012. Kami merasa sangat keberatan dengan kenaikan retribusi yang hampir mencapai 100 persen itu. Sebelumnya, untuk retribusi lapak ukuran 2x4 meter yang biasanya Rp 1.000, saat ini menjadi Rp 2000. Tapi kenaikan ini tidak diikuti dnegan pelayanan,” jelas Miftah kepada wartawan, Selasa (24/1).
Selain itu, lanjut Miftah, ada sejumlah oknum yang melakukan penarikan retribusi disertai dengan ancaman. Bagkan, juga ada intimidasi kepada para pedagang, jika tidak mau membayar sesuai dengan kenaikan retribusi yang baru.
“Kami kerap menerima tindakan premanisme dan intimidasi dari sejumlah oknum, saat melakukan penarikan retribusi. Kami minta DPRD memperjuangkan nasib kami, apalagi kebijakan itu sepihak. Pemasukan serta penggunaan dana restribusi juga tidak transparan,” jelas dia.
Jika DPRD tidak bisa memperjuangkan tuntutan pedagang, mereka mengancam akan memboikot membayar retribusi. Mereka hanya akan tetap membayar ristrubusi dengan nilai tarif lama. Selain itu, mereka juga akan mengerahkan pedagang lebih banyak untuk melakukan unjuk rasa di gedung DPRD. “Kami minta anggota Dewan bisa memperjuangkan nasib kami,” tegas Miftah.(sin)
|