SIDOARJO, Berita HUKUM - Majelis Hakim Tipikor menghukum mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno, 3,5 tahun penjara. Tommy terbukti menerima suap terkait pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama.
Menurut Ketua Majelis Dharmawati Ningsih di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Selasa (19/2).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” ujarnya.
Tommy dinilai Majelis Hakim terbukti melakukan tidak pidana korupsi dengan menerima uang dari PT Bhakti Investama sebesar Rp 280 juta pada 6 Juni 2012.
Menurut Hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua, pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni pertama perbuatan Tommy dinilai bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen pajak menurun dan terdapat upaya perbuatan Tipikor.
Sedangkan hal-hal yang meringankan Tommy karena majelis hakim menilai terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, putusan tersebut lebih ringan 1.5 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara.(sun/kjs/bhc/rby) |