*Terungkap anggota DPR kerap titip perusahaan garap proyek di instansi tersebut
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM Ridwan Sanjaya terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Bawahan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Jacobus Purwono itu, dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan solar home system (SHS) di Kementerian ESDM tahun anggaran 2009.
Demikian dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum KMS Ronny dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10). Dalam sidang perdana terdakwa Ridwan Sanjaya ini, terungkap pula bahwa para politisi DPR kerap ‘bermain mata’ dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang melaksanakan sebuah proyek.
Dalam berkas dakwaannya itu, JPU Ronny menyebutkan bahwa aksi main mata itu terjadi di ruang rapat PPK pada Mei 2009. Saat itu, terdakwa menyampaikan arahan kepada Panitia Pengadaan. Sejumlah anggota DPR meminta terdakwa Ridwan membantu sejumlah perusahaan untuk dimenangkan, karena merupakan titipan mereka.
Tidak hanya perusahaan titipan DPR, lanjut dia, ada juga perusahaan titipan petinggi Kejaksaan dan Kepolisian. Perusahaan yang dititipkan oknum pimpinan tiga institusi tersebut ke Kementerian ESDM adalah PT Ridho Tehnik untuk memegang paket proyek SHS di Aceh, PT Paesa Pas Indo di paket Sumatera Selatan dan Bengkulu, dan PT Berdikari Utama Jaya di paket Sumatera Barat.
Saat itu juga, lanjut jaksa, terdakwa Ridwan berjanji akan bertanggung jawab atas segala keputusan yang diambilnya. Selanjutnya, terdakwa Ridwan bersama Jacob mengarahkan Panitia Pengadaan barang untuk memenangkan rekanan tertentu dengan cara mengubah hasil evaluasi tehnik dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Perbuatan mereka telah merugikan negara sebesar Rp 131,28 miliar.
Jaksa mendakwa Ridwan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 14,66 miliar. Terdakwa juga Jacob hingga sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, terdakwa Ridwan juga memperkaya koorporasi yaitu, PT Ridho Tehnik untuk pekerjaan di Aceh sebesar Rp 3,86 miliar, PT Somit Karsa Trienergi untuk pekerjaan di Sumatera Utara Rp 4,2 miliar dan pihak lainnya (26 perusahaan).
Jacobus adalah Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi ESDM. Dia turut menjadi tersangka dalam kasus ini—KPK sendiri telah menetapkannya menjadi tersangka dan belum menahannya hingga kini. Perbuatan terdakwa Ridwan itu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Ridwan melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Ia pun akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi). Akhirnya majelis hakim yang diketuai Gusrizal pun menetapkan sidang ditunda hingga Senin (7/11) mendatang dengan agenda sidang pembacaan eksepsi pihak terdakwa.(dbs/spr)
|