BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Kepala Bapeda (Badan Perencanaan Daerah) Kota Bekasi Suwarli dan Sekretarisnya Erwin Efendi serta Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Padlin Kamal dan Sekretarisnya Nelyana Koesman dilaporkan ke Polresta Bekasi Kota oleh Ketua LSM Sahabat Muslim Indonesia Muhammad HS (MHS). Keempat petinggi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi itu diduga melakukan tindak pidana Keterbukaan Informasi Publik sesuai pasal 52 UU 14/2008 dengan ancaman pidana satu tahun kurungan.
“Pejabat-pejabat itu layak untuk dipenjarakan karena telah bertindak secara sengaja menghambat dan menghalang-halangi hak warga negara untuk mendapatkan akses informasi public,” kata MHS pada keterangan Pers Senin (21/5).
Mereka telah disidang oleh Komisi Informasi Provinsi Banten, dan sudah ada putusan sidang yang memerintahkan para Kepala SKPD dan/atau sekretarisnya untuk memberikan informasi publik kepada pihak Pemohon (MHS) sebagai pihak yang dimenangkan dalam proses sidang ajudikasi sengketa informasi publik di Komisi Informasi Jawa Barat. Tetapi, "mereka tetap membandel dan tidak mau menjalankan putusan Komisi Informasi Jawa Barat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht)," ujar MHS.
Lebih lanjut MHS menuturkan bahwa dirinya telah menempuh proses hukum penyelesaian sengketa informasi publik dengan semua SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang jumlahnya lebih dari 40 SKPD. Setelah melaporkan Bapeda dan BKD, sebelumnya kami telah melaporkan Sekretaris DPRD, Camat Bekasi Selatan dan Camat Bekasi Barat, selanjutnya akan menyusul SKPD lainnya yang juga akan dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana yang sama yaitu melanggar pasal 52 UU KIP, katanya.
“Yang saya sesalkan adalah adanya tindak pembiaran oleh Walikota Bekasi Rahmat Efendi. Dimana selaku pimpinan dari seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Bekasi, seharusnya Bang Pepen memberikan arahan atau membuatkan pedoman tentang informasi apa saja yang ada di lingkungan Pemkot Bekasi yang dapat diakses publik, dan mana informasi yang tidak dapat diakses. Sehingga para petinggi SKPD tidak terjebak pada persepsinya masing-masing dan akhirnya menjadi korban karena terjerat pidana UU KIP,” ujarnya lagi.
Selanjutnya, “Banyaknya para pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi yang berurusan dengan Polisi karena melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik, sesungguhnya tidak saja menunjukkan masih sangat kentalnya budaya Korup di tubuh birokrasi Pemkot Bekasi, tapi juga dapat menunjukkan rendahnya kualitas kepemimpinan sang Kepala Daerah yakni Walikota Bekasi Bang Pepen,” pungkasnya.(smi/bhc/sya)
|