JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Angelina Sondakh akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Muhammad Nazaruddin pada pekan depan. Keterangannya di pengadilan Tipikor itu, diharapkan dapat menambah bahan penyidikan.
Demikian dikatakan Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/2). Namun, pihaknya belum dapat memastikan Angelina diperiksa sebagai tersangka untuk kasus yang sama oleh tim penyidik KPK.
Sedangkan kapan tepatnya pemeriksaan mantan Putri Indonesia yang disapa akrab Angie itu, Johan menyatakan belum mengetahui. Hal ini harus menunggu penetapan majelis hakim yang menyidangkan perkara Nazarudin pada pekan ini. “Saya belum tahu tanggalnya. Tunggu penetapan hakim dalam sidang terdakwa Nazaruddin besok,” ujarnya.
Dalam mengungkap kasus korupsi wisma atlet ini, ungkap Johan, tim penyidik tengah mempertimbangkan dua hal. Pertama akan mengembangkan secara internal dari pemeriksaan tim penyidik dan yang kedua mengembangkan dari proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
“Tapi pemanggilan seseorang untuk bersaksi di persidangan berbeda dengan pemanggilan di KPK. Biasanya dari persidangan dilakukan lebih dekat dengan waktu sidang. Kalau pemanggilan di pengadilan lebih singkat, dibandingkan pemanggilan di KPK," ujar Johan.
Sedangkan pemanggilan KPK terhadap Angie untuk diperiksa sebagai tersangka tetap akan dilakukan. Namun, waktunya belum dijadwalkan. Kemungkinan KPK harus menunggu perkembangan pemeriksaan yang berlangsung di pengadilan. “fakta di persidangan dapat memperkuat bahan penyidikan,” tandasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hokum Nazaruddin, Ria Irsyadi menyatakan bahwa untuk sidang lanjutan kasus wisma atlet di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/2) besok, JPU akan menghadirkan empat saksi. Namun, tidak ada nama Angelina Sondakh. Sedangkan Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengingatkan, agar pihak tertentu tidak mengganggu Angie. Ia pun diminta jujur memberikan keterangan apa adanya.
Berkas Nunun Nurbaeti
Pada bagian lain, Johan Budi menyatakan bahwa tim penyidik akan melimpahkan berkas tersangka Nunun Nurbaeti kepada tim penuntut umum. Dengan penyerahan itu, kasus dugaan suap cek pelawat terhadap politisi Senayan terkait pemilihan deputi senior gubernur Bank Indonesia (BI) yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
"Penyerahan tahap kedua (berkas penyidikan) Ibu NN (Nunun Nurbaeti-red) dalam kasus dugaan suap cek pelawat, kemungkinan (Rabu, 8/2) besok. Kalau memang tidak besok, mungkin (Kamis, 9/2) lusa. Tapi pastinya pada pekan ini juga,” tuturnya.
Menurut dia, berkas perkara Nunun Nurbaetie hampir rampung, setelah tim penyidik meminta keterangan Miranda S Goeltom beberapa waktu lalu. Berkas pemeriksaan perkara dugaan suap berupa cek perjalanan, nantinya dinyatakan lengkap atau P21 untuk kemudian dilanjutkan ke penuntutan. Dengan begitu, diharapkan pada akhir Febuari atau awal Maret nanti, perkaranya sudah disidangkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, buron sekaligus tersangka dugaan korupsi Nunun Nurbaetie telah ditangkap kepolisian Thailand di sebuah rumah sewaan di kota Bangkok. Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/12) lalu. Namun, baru diserahkan kepada KPK pada Sabtu (10/12) di Bandara Svarnabhumi, Bangkok, Thailand.
Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Nunun langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi di Gedung KPK, Jakarta. Selanjutnya, ia diperiksa dan langsung dikirimkan ke Rutan Wanita Pondok Bambu sebagai tahanan titipan KPK. Penahanan dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan serta mencegah yang bersangkutan kembali melarikan diri.
Nunun menjadi buronan Interpol atas permintaan KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Februari 2011 lalu. Nunun disangkakan menyuap untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Senior Gubernur BI. Ia diduga memberikan cek pelawat sebanyak 480 lembar senilai Rp 24 miliar ke seluruh anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
KPK dalam kasus ini, telah menetapkan 30 orang tersangka dari anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dan sebagian besar telah divonis bersalah dan menjalani masa pidana. Pengejaran Nunun dilakukan sejak awal tahun lalu. Dia diduga bersembunyi di sejumlah negara anggota ASEAN. Keluarga Nunun menolak jika dikatakan Nunun melarikan diri. Kata mereka, Nunun sedang berobat akibat terserang stroke dan kesulitan mengingat masa lalu.
Namun, dalam foto-foto yang diperoleh sebuah media nasional, Nunun terlihat sedang berada di pusat perbelanjaan di Singapura dalam kondisi sehat. Bahkan, ia mengobrol akrab dengan seorang perempuan yang bersamanya itu. Tapi dikabarkan bahwa Nunun juga sempat jalan-jalan ke Kamboja. Kemudian, dia memilih bersembunyi di Thailand hingga akhirnya ditangkap otoritas setempat.(inc/spr)
|