Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Freeport
Pekerja Mogok, Freeport Berpotensi Rugi Rp 114 Miliar/Hari
Friday 16 Sep 2011 17:23:29
 

Aksi mogok pekerja Freeport (Foto: Reuters Photo)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aksi mogok kerja yang dilakukan ribuan pekerja perusahaan tambang PT Freeport Indonesia berpotensi merugikan perusahaan sebesar 19 juta dolar AS atau sekitar Rp 114 miliar per hari.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/9), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Darwin Saleh mengatakan, selain kerugian perusahaan, pemogokan juga diperkirakan berdampak terhadap penurunan pendapatan negara, sebesar 6,7 juta atau Rp58 miliar per hari.

Menurut Darwin, pemogokan ini berdampak pada penurunan produksi, pendapatan negara dan fasilitas produksi. "Produksi maksimal 230 ribu ton bijih per hari, dan jumlah produksi yang hilang kalau terjadi pemogokan," tambah Darwin.

Untuk menyelesaikan masalah PT. Freeport dengan karyawan, Menteri ESDM dan jajarannya akan bertolak ke Papua. "Kita semua perlu ingat dan mengingatkan agar mengacu pada iklim usaha dan melihat kepentingan nasional," kata Darwin.

Menteri EDSM menyebutkan kontribusi investasi dari sektor energi, sumberdaya mineral ini mencapai 90-95%. "ESDM akan mendorong agar tercapainya hasil negosiasi yang baik untuk kedua pihak, untuk itu pemerintah akan memantau dan memfasilitasi terkait Freeport ini."

Menteri juga menyebutkan kegiatan Freeport di lahan 213 ini menyumbang 68% PDRB Papua, dan 96% PDRB Timika. Sementara dari sektor pajak dan non pajak, tahun 2010 lalu, Freeport menyumbang $ 1,9 miliar dollar AS dan $ 2,1 miliar dollar AS investasi.

Sebelumnya, mogok kerja ini direncanakan berlangsung selama satu bulan setelah perundingan untuk membicarakan tuntutan kenaikan gaji tidak membuahkan hasil yang diinginkan.

Perundingan itu dilakukan menyusul aksi mogok ribuan karyawan selama beberapa hari bulan Juli lalu. Mereka menuntut kenaikan gaji lima kali lipat dari gaji mereka saat ini, sekitar US$3 atau sekitar Rp 27.000 per jam. Menurut salah seorang juru bicara serikat pekerja Juli Parorongan, sekitar 90% dari 12.000 anggotanya mengikuti mogok kali ini.

Para pimpinan serikat pekerja mengatakan, jika dibandingkan dengan 14 perusahan tambang yang berada di bawah Freport McMoran, maka upah karyawan PT Freerport Indonesia di Papua jauh lebih kecil. Untuk itu, mereka meminta upahnya dinaikan sesuai dengan yang diminta.(dbs/ind)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2