MEDAN, Berita HUKUM - Kasus Ignatius Sago menarik perhatian publik untuk diikuti. Terdakwa yang divonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, dalam kasus pemalsuan dokumen menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mengakibatkan kerugian
terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal, dan notaris, masih bebas berkeliaran.
Praktek pembiaran yang dilakukan Jaksa dengan tidak menjalankan perintah penahanan sesuai dengan amar putusan Hakim PN Medan, semakin memperjelas “pedang hukum di Indonesia masih tajam kebawah dan tumpul keatas”.
Purba Halomoan Siagian SH selaku kuasa hukum korban Okto Berman Simanjuntak, melihat, terdakwa Sago melalui kerabatanya, diduga berupaya mendekati Kajatisu, ketua PT Sumut dan Majelis Hakim banding, MD Pasaribu. Dengan tujuan agar putusan banding terdakwa bebas dengan konsekuensi selama dalam proses banding terdakwa tidak ditahan.
Purba mengakui tidak mengerti dengan sikap dari Kejatisu yang enggan melakukan penahanan atas vonis Majelis Hakim. Kemudian, pasca larinya Sago usai putusan Majelis Hakim, upaya pengejaran terkesan tidak maksimal.
Hal itu dibuktikan, keberadaan Dirut Sago Nauli tersebut, diketahui keberadaannya atas laporan pihak keluarga terdakwa ke Kejatisu. Purba menduga kalau dalam pelaksanaan eksekusi dan proses bandingnya sudah terjadi koloborasi oleh pihak-pihak yang telah melecehkan hukum untuk menyelamatkan terdakwa.
“Dirawat di RS Imelda tanpa pengawalan Jaksa, kemudian kabur, dua hari kemudian kembali lagi ke RS Imelda. Namun eksekusi penahanan secara administrasi saja hingga saat ini tidak kunjung diterbitkan. Anehkan,” tandasnya kepada wartawan, Kamis (7/2) kemarin.
Sejatinya, pihak kejaksaan sudah melanggar pasal 270 KUHAP yang menggariskan bahwa jaksa wajib melaksanakan penetapan hakim sesuai amar putusan.
“Tidak ada alasan penangguhan penahanan dalam rangka eksekusi Pengadilan yang masih dalam tahap upaya hukum sesuai pasal 193 ayat (2a) KUHAP,” tegasnya.
Meskipun dalam proses banding di PT Sumut, diduga banyak pihak yang ‘kasak-kusuk’ mencoba mempengaruhi haki, namun Purba berkeyakinan bahwa diantara banyaknya dugaan hakim ‘nakal’, namun pasti ada tersisa hakim yang jujur dan baik, dalam mengeluarkan putusan.
“Kami yakin dan percaya, Majelis Hakim pada tingkat banding mempunyai pertimbangan hukum yang jelas dan tidak berpihak kepada prinsip ‘membela yang bayar’. Kita lihat saja nanti putusannya,” serunya.(bhc/and) |