Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Ombudsman
Pelayan Publik Bermasalah, Lapor ke Ombudsman
Friday 14 Dec 2012 22:48:45
 

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Kartini Istikomah saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: Ist)
 
PALEMBANG, Berita HUKUM - Pemerintah daerah dihimbau untuk mengoptimalkan pelayanan publik. Pelayanan itu harus juga sesuai kebutuhan masyarakat, mempertimbangkan aspek kemanfaatan, serta dilakukan secara cepat dan akurat.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Kartini Istikomah, mengemukakan hal itu saat menyosialisasikan Peran Ombudsman dalam Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Kamis (13/12) di Hotel Aston Palembang.

Kartini menerangkan, Ombudsman RI merupakan lembaga Negara independen yang bertugas dan berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, dan lainnya.

“Bagusnya pelayanan publik oleh suatu pemerintahan berkontribusi signifikan dengan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat. Karena itu, pelayanan publik perlu dioptimalkan,” ujar Kartini.

Pelayanan publik itu, seperti kemudahan pengurusan KTP, akta kelahiran, pelayanan kesehatan, pendidikan, pelayanan publik di kepolisian, di badan pertanahan, dan pelayanan perizinan yang cepat dan akuntabel.

Kartini mengatakan, selama ini pelayanan publik yang diberikan ke masyarakat belum sesuai dengan yang diinginkan oleh masyarakat.

“Masyarakat menginginkan pelayanan itu cepat, akurat, tepat dan transparan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Ombudsman siap menerima pengaduan dan laporan dari setiap warga masyarakat yang merasa dirugikan atau kurang mendapat pelayanan dari pemerintah.

Contohnya, masyarakat menerima prosedur yang tidak jelas, waktunya tidak tepat kapan selesainya, dan biaya tidak transparan. Silahkan masyarakat mengadu ke Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Palembang, di Jalan POM IX, di seberang TVRI Sumsel. Atau bisa juga melapor melalui website www.ombudsman.go.id.

“Pengaduan tidak dipungut biaya,” ujar Kartini.

Dia menuturkan Ombudsman menerima pengaduan pelayanan publik paling banyak di pemerintah daerah. Yakni pada pelayanan pengurusan KTP dan akta kelahiran, akta kematian, surat pengurusan izin usaha.

“Masyarakat yang mengadu, tentunya memberikan kronologisnya (seperti kapan terjadi), memberikan data kepada ombudsman, juga identitas. Nah, nanti kami klarifikasi langsung. Kita undang terlapor ke Ombudsman untuk mengklarifikasikan dan kita akan tindaklanjuti, tidak hanya ditampung,” Kartini menerangkan.

Dia menambahkan, Ombudsman tidak hanya menunggu pelaporan dari masyarakat. Tetapi juga melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Apabila terjadi maladministrasi, Ombudsman akan meminta klarifikasi baik keterangan secara lisan dan atau tertulis dari pelapor, terlapor atau pihak lain yang terkait. Ombudsman juga memeriksa keputusan, surat menyurat atau dokumen lain yang ada pada pelapor ataupun terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu laporan.

Selain itu, Ombudsman akan meminta rekomendasi. Bagi penyelenggara pelayanan publik yang melakukan maladministrasi, “Kita akan rekomendasi kepada atasannya untuk diberikan sanksi. Sanksi itu bisa berupa mutasi, atau dipecat. Karena dianggap melanggar,” ujar Kartini.

“Setelah itu kita akan berikan surat kepada Presiden atau DPRD, kalau misalnya ada instansi yang melakukan maladministrasi dan nantijuga dipublikasikan ke media,” kata Kartini.

Sepanjang tahun ini Ombudsman RI telah menerima 2.000 pengaduan. Dari jumlah itu, 75 persen kasusnya sudah selesai dan 25 persen tidak masuk dalam kewenangan Ombudsman, misalnya pengaduan kriminal.

Wali Kota Palembang, Eddy Santana Putra yang hadir diacara sosialiasi itu mengatakan pihaknya pernah disurati oleh Ombudsman.

“Ada suatu kebijakan kami memberikan perizinan, ternyata dianggap oleh masyarakat mengganggu dan menyebabkan banjir. Dan ternyata makin parah banjirnya. Ombudsman datang dan kami hormati itu memang tugas mereka dan kami pun meninjau lokasi banjir. Dan alhamdullilah genangan itu sudah dinaiikan dan diberikan biaya oleh pengelola tempat itu untuk membenahi genangan air itu,” Eddy menuturkan.

Dikatakan Eddy, keberadaan lembaga Ombudsman ini belum begitu memasyarakat. Untuk itu, perlu disosialisasikan. Karena tugas pokoknya untuk melakukan pengawasan terhadap bagaimana kinerja dari aparat pemerintah di dalam memberikan pelayanan publik.

“Agar lembaga ini dapat berjalan sesuai harapan.” (rnd/pnc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Ombudsman
 
  Menguji Tugas dan Kewenangan Ombudsman
  Sidak Satpas SIM di Depok, Ombudsman: Terkait Laporan Masyarakat
  Raih Penghargaan Ombudsman, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota: Berkah dari Allah atas Kerja Keras Kami
  Legislator Minta Ombudsman Pro Aktif Awasi Perilaku Penyelenggara Negara
  Diduga Maladministrasi, Walikota Tangsel Airin Dilaporkan ke Ombudsman
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2