Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Garuda Indonesia
Pelayanan Garuda Sudah Normal
Friday 29 Jul 2011 21:26:54
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-PT Garuda Indonesia Tbk menyatakan, penerbangan maskapai itu sejak Jumat (29/7) pagi dari Jakarta ke berbagai kota tujuan domestik dan luar negeri, sudah kembali normal. Penegasan tersebut terkait dengan mogok setengah hari yang dilakukan oleh Asosiasi Pilot Garuda (APG) pada Kamis (28/7) sebagai protes terhadap kesalahan manajemen maskapai itu. Akibatnya, ada perlakuan yang berbeda terhadap penghasilan pilot dalam negeri dengan pilot asing yang dikontrak BUMN Penerbangan itu.

Menurut Dirut Garuda Emirsyah Satar, masih ada beberapa penerbangan karena alasan operasional yang mengalami keterlambatan. Namun, aksi mogok terbang pilot tidak menimbulkan kerugian bagi perseroan. "(Penerbangan) sudah normal kemabli. Sedikitnya, 30 penerbangan dari Jakarta sudah normal. (Aksi mogok terbang pilot) tidak menimbulkan kerugian. Yang ada hanya pengalihan penumpang ke maskapai lain, itu sudah biasa terjadi di bisnis airline,” kata Emirsyah.

Mengenai kesepakatan ‘perdamaian sementara’ antara manajemen dengan APG, Emirsyah berjanji akan menuntaskannya sebelum lebaran nanti. Diharapkan pertemuan itu nanti menemukan solusi terbaik, agar tak lagi terjadi pemogokan kembali. "Kami akan mencari solusi terbaik, termasuk menyelesaikan persoalan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta manajemen dan pilot Garuda duduk bersama merundingkan masalah gaji yang menyebabkan para pilot tersebut mogok kerja. Manajemen dan pilot harus segera mencari titik temu. “Cari titik temu yang paling memungkinkan dari seluruh negosiasi pembicaraan perjanjian kerja,” tandasnya.

Kedua pihak, lanjut dia, harus saling memahami. Pilot harus memahami kepentingan perusahaan, tapi direksi dan manajemen juga harus mempertimbangkan kebutuhan para pilot. "Saya optimistis akan selesai dalam waktu singkat, karena dua-duanya pasti memikirkan nasib dan masa depan perusahaan," ujarnya.

Menurutnya, perundingan PKB hanya dapat dilakukan oleh dua pihak, yaitu serikat pekerja dan manajemen atau para pilot dengan direksi Garuda. "Pemerintah tidak mungkin campur tangan sampai substansi. Pemerintah hnaya bisa memfasilitasi bila terjadi kebuntuan, agar lancar," ujar ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa ini.(mic/sya)



 
   Berita Terkait > Garuda Indonesia
 
  Anggota DPR Soroti Alokasi PMN Garuda Sebesar Rp7,5 Triliun
  Menteri BUMN Laporkan Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Garuda Era Dirut AS ke Kejagung
  Selamatkan Garuda Indonesia, Anggota DPR Dukung Usulan Pembentukan Panja
  Anggota Komisi VI Tolak Opsi Garuda Indonesia Pailit
  Hingga Desember 2020, Garuda Indonesia Tunggak Gaji Karyawan Rp 326 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2