Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Garuda Indonesia
Pelayanan Garuda Sudah Normal
Friday 29 Jul 2011 21:26:54
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-PT Garuda Indonesia Tbk menyatakan, penerbangan maskapai itu sejak Jumat (29/7) pagi dari Jakarta ke berbagai kota tujuan domestik dan luar negeri, sudah kembali normal. Penegasan tersebut terkait dengan mogok setengah hari yang dilakukan oleh Asosiasi Pilot Garuda (APG) pada Kamis (28/7) sebagai protes terhadap kesalahan manajemen maskapai itu. Akibatnya, ada perlakuan yang berbeda terhadap penghasilan pilot dalam negeri dengan pilot asing yang dikontrak BUMN Penerbangan itu.

Menurut Dirut Garuda Emirsyah Satar, masih ada beberapa penerbangan karena alasan operasional yang mengalami keterlambatan. Namun, aksi mogok terbang pilot tidak menimbulkan kerugian bagi perseroan. "(Penerbangan) sudah normal kemabli. Sedikitnya, 30 penerbangan dari Jakarta sudah normal. (Aksi mogok terbang pilot) tidak menimbulkan kerugian. Yang ada hanya pengalihan penumpang ke maskapai lain, itu sudah biasa terjadi di bisnis airline,” kata Emirsyah.

Mengenai kesepakatan ‘perdamaian sementara’ antara manajemen dengan APG, Emirsyah berjanji akan menuntaskannya sebelum lebaran nanti. Diharapkan pertemuan itu nanti menemukan solusi terbaik, agar tak lagi terjadi pemogokan kembali. "Kami akan mencari solusi terbaik, termasuk menyelesaikan persoalan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta manajemen dan pilot Garuda duduk bersama merundingkan masalah gaji yang menyebabkan para pilot tersebut mogok kerja. Manajemen dan pilot harus segera mencari titik temu. “Cari titik temu yang paling memungkinkan dari seluruh negosiasi pembicaraan perjanjian kerja,” tandasnya.

Kedua pihak, lanjut dia, harus saling memahami. Pilot harus memahami kepentingan perusahaan, tapi direksi dan manajemen juga harus mempertimbangkan kebutuhan para pilot. "Saya optimistis akan selesai dalam waktu singkat, karena dua-duanya pasti memikirkan nasib dan masa depan perusahaan," ujarnya.

Menurutnya, perundingan PKB hanya dapat dilakukan oleh dua pihak, yaitu serikat pekerja dan manajemen atau para pilot dengan direksi Garuda. "Pemerintah tidak mungkin campur tangan sampai substansi. Pemerintah hnaya bisa memfasilitasi bila terjadi kebuntuan, agar lancar," ujar ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa ini.(mic/sya)



 
   Berita Terkait > Garuda Indonesia
 
  Anggota DPR Soroti Alokasi PMN Garuda Sebesar Rp7,5 Triliun
  Menteri BUMN Laporkan Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Garuda Era Dirut AS ke Kejagung
  Selamatkan Garuda Indonesia, Anggota DPR Dukung Usulan Pembentukan Panja
  Anggota Komisi VI Tolak Opsi Garuda Indonesia Pailit
  Hingga Desember 2020, Garuda Indonesia Tunggak Gaji Karyawan Rp 326 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2