Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Angelina Sondakh
Pembacaan Vonis Angie, Pengadilan Tipikor Jakpus Tak Mampu Tampung Wartawan dan Pengunjung
Thursday 10 Jan 2013 14:11:21
 

Tampak wartawan asing yang juga akan meliput sidang Angelina Sondakh di pengadilan Tipikor Jakpus, Kamis (10/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang putusan Angelina Sondakh lebih ramai dibanding biasanya. Pada sidang-sidang sebelumnya, biasanya para wartawan dan pengunjung mendapat tempat yang enak. Tapi kali ini tempat yang biasa ditempati wartawan tidak bisa menampung karena begitu banyaknya wartawan yang ingin mengabadikan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (10/1). Ruang sidang di lantai satu itu sudah penuh sesak, pengunjung yang ingin menyaksikan vonis eks Puteri Indonesia ini harus rela berdiri desak-desakan karena kursi yang disediakan tidak tertampung lagi.

Tidak lupa hadir juga keluarga Angie seperti ayahnya, adik ipar, dan lain-lain. Bagi wartawan yang tidak mendapat tempat di depan, terpaksa harus mengambil gambar dari belakang. Tentu hasilnya tidak maksimal seperti biasanya. "Ramai banget ngambil fotonya susah," kata salah seorang wartawan.

Tampak dalam ruangan sidang, ternyata bukan hanya wartawan lokal yang meliput sidang terdakwa kasus suap Wisma Atlet ini. Tapi juga nampak wartawan asing yang sudah siap meliput. Angie sendiri masuk ke ruang sidang sekitar pukul 13:20 WIB tadi. Sidang molor dari jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya. Pada persidangan lalu, ketua hakim Sudjatmiko mengatakan bahwa sidang kali ini akan dimulai pukul 12:00 WIB, tetapi sampai pukul 13:40 WIB, sidang belum juga dimulai.

Kuasa Hukum Angie, Teuku Nasrullah berharap persidangan kali ini bisa berjalan lancar dan jernih. Ia berharap putusan hakim sesuai fakta-fakta yang ada. "Kita berharap putusan hakim bisa jernih. Jangan sampai hakim terjebak dengan opini yang dibentuk di masyarakat," kata Nasrullah.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara pada Angie. Selain itu dikenakan denda Rp 500 juta. Jaksa menilai Angie terbukti melakukan korupsi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. "Saya siap menghadapi sidang (vonis) hari ini. Dan mudah-mudahan hakim bijak dalam menjatuhkan putusan," kata Angie yang tampak memegang tasbih.(bhc/din)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2