Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Angelina Sondakh
Pembacaan Vonis Angie, Pengadilan Tipikor Jakpus Tak Mampu Tampung Wartawan dan Pengunjung
Thursday 10 Jan 2013 14:11:21
 

Tampak wartawan asing yang juga akan meliput sidang Angelina Sondakh di pengadilan Tipikor Jakpus, Kamis (10/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang putusan Angelina Sondakh lebih ramai dibanding biasanya. Pada sidang-sidang sebelumnya, biasanya para wartawan dan pengunjung mendapat tempat yang enak. Tapi kali ini tempat yang biasa ditempati wartawan tidak bisa menampung karena begitu banyaknya wartawan yang ingin mengabadikan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (10/1). Ruang sidang di lantai satu itu sudah penuh sesak, pengunjung yang ingin menyaksikan vonis eks Puteri Indonesia ini harus rela berdiri desak-desakan karena kursi yang disediakan tidak tertampung lagi.

Tidak lupa hadir juga keluarga Angie seperti ayahnya, adik ipar, dan lain-lain. Bagi wartawan yang tidak mendapat tempat di depan, terpaksa harus mengambil gambar dari belakang. Tentu hasilnya tidak maksimal seperti biasanya. "Ramai banget ngambil fotonya susah," kata salah seorang wartawan.

Tampak dalam ruangan sidang, ternyata bukan hanya wartawan lokal yang meliput sidang terdakwa kasus suap Wisma Atlet ini. Tapi juga nampak wartawan asing yang sudah siap meliput. Angie sendiri masuk ke ruang sidang sekitar pukul 13:20 WIB tadi. Sidang molor dari jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya. Pada persidangan lalu, ketua hakim Sudjatmiko mengatakan bahwa sidang kali ini akan dimulai pukul 12:00 WIB, tetapi sampai pukul 13:40 WIB, sidang belum juga dimulai.

Kuasa Hukum Angie, Teuku Nasrullah berharap persidangan kali ini bisa berjalan lancar dan jernih. Ia berharap putusan hakim sesuai fakta-fakta yang ada. "Kita berharap putusan hakim bisa jernih. Jangan sampai hakim terjebak dengan opini yang dibentuk di masyarakat," kata Nasrullah.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara pada Angie. Selain itu dikenakan denda Rp 500 juta. Jaksa menilai Angie terbukti melakukan korupsi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. "Saya siap menghadapi sidang (vonis) hari ini. Dan mudah-mudahan hakim bijak dalam menjatuhkan putusan," kata Angie yang tampak memegang tasbih.(bhc/din)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2