Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembacokan Pelajar
Pembacok Siswa SMA Yayasan Karya 66 Ditangkap
Thursday 27 Sep 2012 13:40:03
 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hermawan (Foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap pelaku penusuk Denny Januar (17), siswa SMA Yayasan Karya 66 kelas XIII IPS yang tewas dibacok celurit di Jalan Sahardjo, Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (26/9) siang kemarin.

"Dua jam setelah kejadian pelaku berhasil ditangkap, inisialnya AD. Kita tidak kesulitan untuk menangkapnya dan dia mengakui kalau membacok korban dua kali dan dari SMA KZ. Sekarang sudah menjadi tersangka", ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hermawan, Kamis (27/9).

AD tertangkap di sekitar Tempat Kejadian Perkara. Pasalnya, rumah para pelaku dan korban ada di sekitar TKP. Saat ini, tiga saksi dari korban yang melihat langsung kejadian sedang menjalani pemeriksaan. Salah satu saksi yang dibawa itu juga bersama korban saat dikejar oleh pelaku. "Tapi karena larinya lebih kencang, dan temannya yang korban tertinggal di belakang akhirnya dibabat pelaku",

Kronologis kejadiannya, awalnya siswa SMA Yayasan Karya 66 dan SMK Kartika Zeni papasan di Jalan Saharjo. "Jadi pada saat mereka turun dari bus setelah pulang sekolah, mereka berpapasan, siswa dari KZ jumlahnya banyak, ada 20 orang. Dari keterangan saksi dan SMA YK hanya sekitar 8 orang. Itu sempat bertemu langsung diserang."

Melihat jumlahnya banyak, siswa SMA Yake 66 langsung lari kocar - kacir. Berdasarkan informasi di lapangan, salah satu siswa SMK KZ membawa celurit untuk membacok korban. Sementara itu, motifnya sejauh ini adalah tawuran pelajar dan memang sering terjadi di antara keduanya.

"Korban tadi kena pada bagian dada sebelah kiri sobek dan pinggang bagian kiri di atas pinggul. Dua luka itu membuatnya tewas dan kemudian korban dibawa ke RSCM, untuk dilakukan otopsi", punkasnya.(mbs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2