JAKARTA, Berita HUKUM - Keberadaan danau sangat penting sebagai bagian dari wilayah sungai dan menjaga kelestarian fungsi sungai. Oleh karena itu, perlu disusun suatu Peraturan Pemerintah tentang Danau sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang nantinya dapat menjadi acuan dalam pengelolaan danau secara menyeluruh.
Demikian disampaikan oleh Direktur Sungai dan Pantai, Kementerian Pekerjaan Umum mewakili Direktur Jenderal Sumber Daya Air pada Pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Danau, Selasa (04/12) di Jakarta.
Seperti halnya pengelolaan sumber daya air lainnya, pengelolaan danau melibatkan multi-sektoral. Pembahasan RPP tentang Danau hendaknya dapat menampung semua aspirasi sektor yang ada, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat. “Dengan dirumuskannya RPP ini nantinya diharapkan dapat memberikan solusi terkait permasalahan danau yang ada di lapangan, serta pemandu kegiatan dalam rangka pengembangan danau,” lanjut Pitoyo.
Selain Direktur Sungai dan Pantai, Pembahasan PAK RPP ini juga menghadirkan narasumber yaitu Selamet Budi Santoso (Jabatan Fungsional Ditjen SDA), Suprapto (Kepala Sub Direktorat Perencanaan Teknis Direktorat Sungai dan Pantai) dan Tjindra Parma sebagai moderator serta dihadiri oleh berbagai perwakilan dari kementerian negara, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, LIPI, akademisi dan instansi lainnya yang terkait dalam penyusunan RPP tentang Danau.
Kementerian Pekerjaan Umum sebagai penyusun RPP yang telah disetujui oleh Presiden RI melalui surat Menteri Sekretaris Negara ini menyadari pentingnya keberadaan dan kebersamaan dari berbagai kementerian untuk memberi masukan dalam RPP tentang Danau ini. “Kebersamaan, kerjasama dan koordinasi di antara kementerian ini diharapkan akan terus berlanjut dan berkembang sampai pada tingkatan institusi masing-masing, sehingga konsep-konsep pengelolaan danau secara terpadu akan lebih mudah diterapkan”, jelas Pitoyo.
Dalam pemaparannya, Pitoyo menerangkan pola pikir RPP tentang Danau yang berlandaskan UU No.7 Tahun 2004 pasal 25 ayat (3), pasal 36 ayat (2) dan pasal 58 ayat (2). Penyusunan RPP ini dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan seperti pendangkalan dan penyempitan danau, menurunnya muka air danau, meningkatnya pencemaran, penyerobotan ruang tepi danau, dan lain sebagainya. Obyek dalam RPP ini terdiri dari Ruang Danau dan Daerah Tangkapan Air (DTA). Sedangkan kegiatan pengelolaan danau yang diatur dalam RPP ini diantaranya Konservasi, Pendayagunaan, Pengendalian Daya Rusak, Pemberdayaan Masyarakat dan Sistem Informasi.
Pembahasan PAK RPP tentang Danau ini berlangsung aktif dengan adanya berbagai masukan khususnya dari kementerian lain yang terkait dengan lingkup kerjanya masing-masing, sehingga dapat menyempurnakan RPP tersebut dalam prosesnya menjadi Peraturan Pemerintah.(pu/bhc/opn) |