Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
HAKI
Pembajak Software Rugikan Negara 59 Miliar Dolar AS
Friday 17 Feb 2012 02:46:04
 

Software bajakan yang marak di pasaran (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ))
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Akibat pembajakan melalui perangkat lunak atau software, Pemerintah RI pada tahun 2010 mengalami kerugian hingga 59 miliar dollar. Hal ini meningkat 2 kali lipat dibandingkan pada tahun 2003.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Global Software BSA (Business Software Alliance), 87% software yang beredar di Indonesia tidak berlisensi dengan total nilai kerugian sebesar 1,322 miliar dollar. Dengan sejumlah Fakta tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menggelar kampanye untuk memerangi perangkat lunak (software) bajakan yang beredar di Indonesia.

"Perang terhadap Pembajak dengan memulai kampanye Anti Pembajakan terus digulirkan MIAP. Kampanye ini bertujuan melindungi konsumen komputer dan pelaku bisnis agar terhindar dari kerugian karena telah menggunakan software bajakan. Software merupakan produk kedua yang paling banyak dipalsukan di Indonesia. Porsinya mencapai 34%. ", papar Sekjen MIAP Justiasiari P. Kusumah disela Kampanye dan Edukasi anti Pembajakan di Jakarta, Kamis (16/2).

Sedangkan Kombes Polisi Dharma Pongrekum, Kasubdit Industri dan Perdagangan Bareskrim Polri menilai dampak negatif karena aksi pembajakan ini sangat berimbas bagi pihak Industri. "Industri teknologi lokal akan sulit berkembang. Persaingan yang curang mampu mematikan penjual software berlisensi. Untuk itu kami bersama MIAP akan terus mencegah dan menghimbau agar masyarakat dan industri untuk tidak menggunakan sofware yang dapat melanggar aturan Hukum berlaku", tambah Kombes Polisi Dharma Pongrekum.

Menurut data International Data Corporation (IDC), yang dirilis Mei 2011, Indonesia berada di peringkat 11 negara dengan jumlah pemakai software bajakan sebesar 87%. (bhc/boy)




 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2