JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Akibat pembajakan melalui perangkat lunak atau software, Pemerintah RI pada tahun 2010 mengalami kerugian hingga 59 miliar dollar. Hal ini meningkat 2 kali lipat dibandingkan pada tahun 2003.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Global Software BSA (Business Software Alliance), 87% software yang beredar di Indonesia tidak berlisensi dengan total nilai kerugian sebesar 1,322 miliar dollar. Dengan sejumlah Fakta tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menggelar kampanye untuk memerangi perangkat lunak (software) bajakan yang beredar di Indonesia.
"Perang terhadap Pembajak dengan memulai kampanye Anti Pembajakan terus digulirkan MIAP. Kampanye ini bertujuan melindungi konsumen komputer dan pelaku bisnis agar terhindar dari kerugian karena telah menggunakan software bajakan. Software merupakan produk kedua yang paling banyak dipalsukan di Indonesia. Porsinya mencapai 34%. ", papar Sekjen MIAP Justiasiari P. Kusumah disela Kampanye dan Edukasi anti Pembajakan di Jakarta, Kamis (16/2).
Sedangkan Kombes Polisi Dharma Pongrekum, Kasubdit Industri dan Perdagangan Bareskrim Polri menilai dampak negatif karena aksi pembajakan ini sangat berimbas bagi pihak Industri. "Industri teknologi lokal akan sulit berkembang. Persaingan yang curang mampu mematikan penjual software berlisensi. Untuk itu kami bersama MIAP akan terus mencegah dan menghimbau agar masyarakat dan industri untuk tidak menggunakan sofware yang dapat melanggar aturan Hukum berlaku", tambah Kombes Polisi Dharma Pongrekum.
Menurut data International Data Corporation (IDC), yang dirilis Mei 2011, Indonesia berada di peringkat 11 negara dengan jumlah pemakai software bajakan sebesar 87%. (bhc/boy)
|