Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PDIP
Pembakar Bendera PDI Perjuangan Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
2020-06-26 22:17:21
 

Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Ronny Berty Talapessy (kemeja hitam) didampingi Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, William Yani dan kader saat melaporkan pelaku pembakaran Bendera.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, untuk melaporkan pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR RI pada Rabu (24/6) lalu ke institusi kepolisian.

"PDI Perjuangan resmi melaporkan, pembakaran bendera PDIP. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 160 KUHP, atau Pasal 170 KUHP, atau 156 KUHP," ujar Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Ronny Berty Talapessy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (26/6).

"Terkait tidak pidana kekerasan, pengrusakan, beberapa barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan, dan atau penghasutan untuk menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai PDI Perjuangan," tambah Ronny.

Dalam laporan bernomor LP/3.656/VI/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ, tertanggal 26 Juni 2020, mereka melaporkan sekelompok massa. Terkait identitasnya, kata Ronny masih diselidiki. Sejumlah barang bukti mereka lampirkan dalam kesempatan ini.

"Barang bukti yang disampaikan adalah print out dari media massa ada juga video, dan saksi yang sudah disampaikan," jelasnya.

Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, William Yani menambahkan, laporan dibuat sesuai arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, agar kader menempuh jalur hukum dalam menyikapi persoalan ini. Langkah tersebut sekaligus upaya meredam kemarahan para kader atas peristiwa pembakaran bendera saat unjuk rasa menolak RUU HIP pada Rabu (24/6).

"Pada intinya kami ingin meredam anggota kami, semua diserahkan kepada pihak hukum," ujar Yamin.

"Kenapa bendera kami harus dibakar? Apa hubungannya demo itu dengan partai kami? Atribut itu yang dianggap sakral dalam suatu partai. Dan partai kami resmi yang terdaftar di Kemendagri," cetusnya.

Lebih lanjut, selain pelaku pembakaran mereka meminta kepolisian turut mengusut aktor intelektual di balik peristiwa itu.

"Selain pembakaran ada tidak dalangnya? Ada enggak yang membuat suasana ini menjadi panas? Tadinya tidak ada apa-apa PDI Perjuangan dengan pihak mana pun, kita anggap itu ada aksi provokasi. Apakah orang yang di lapangan hanya yang spontanitas saja di lapangan?," tandasnya.(rz/bh/amp)



 
   Berita Terkait > PDIP
 
  PDIP Buka Peluang Bakal Usung Anies Baswedan Jadi Cagub DKI, Begini Reaksi Ahok
  Kemiskinan Jateng Meningkat, Pengamat: PDIP Harusnya Tegur Ganjar
  Sederet Fakta Soal Banteng Vs Celeng di PDIP
  Ahmad Basarah Harap AS dan Tiongkok Tidak Terjebak 'Perangkap Thucydides'
  Setelah Korupsi Juliari, Bagaimana Cara Menyelamatkan PDIP?
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2