SAMARINDA, Berita HUKUM - Pembangunan proyek megah yang dilakukan Suryadi Tandio dengan bendera PT. Semoga Jaya Putera (SJP) yang sekarang sedang giat melakukan pembangunannya, baik siang maupun malam hari dengan berbekal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah kota Samarinda bulan Mei 2012 lalu. Tetapi pembangunan proyek ini menuai protes keras dari Ketua Yayasan Sekolah Cina, yang melayangkan surat laporan kepada instansi terkait tentang asal usul kepemilikan tanah eks sekolah cina oleh Bos Semoga Jaya, Suryadi Tandio.
Menurut Ketua Yayasan Sekolah Cina, Sindoro Tjokrotekno kepada BeritaHUKUM.com menyatakan bahwa, "apa yang di dapatkan Suryadi Tandio dengan Sertifikat HGB 805, 806, dan 851 merupakan sesuatu yang sangat janggal, karena tanah milik Yayasan Sekolah "Cina Tiong Hwa Hwee Kwan" / "Tjong Hwa Tjong Hwe" merupakan Aset Bekas milik Asing (ABMA/Cina)", ujar Sindoro yang didampingi Penasehat Hukumnya, Alosius Tukan, SH.
Demikian juga dengan Alosius Tukan, SH yang juga mempertanyakan kepada Pemerintah mengenai Yayasan / Sekolah Cina yang merupakan milik Asing yang pada tahun 60 - an itu, akibat dari G - 30 SPKI, maka diserahkanlah tanah tersebut kepada Pemerintah melalui ABRI Papelrada untuk diamankan. "Yang namanya barang itu diamankan, dan pada saat diminta oleh pemiliknya, maka harus dikembalikan secara utuh. Barang itu harus diamankan dan dalam penguasaan negara, nah, lantas barang itu sekarang tidak ada. Jadi di kemanakan barang itu?", tanya Alosoius yang di iyakan oleh Sindoro.
Sindoro maupun Alosius Tukan juga kembali mempertanyakan tentang surat Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) XIII Samarinda Nomor S - 334 / WKN 13 / 2012 tanggal 07 Mei 2012 kepada Walikota Samarinda dan surat Nomor S - 337 / WKN 13 / 2012 tanggal 08 Mei 2012 kepada Kantor Pertanahan Kota Samatinda. Kedua surat itu, meminta kepada Pemkot Samarinda untuk meninjau ulang dan mencabut IMB Nomor 449 / BPPTSP - KS / III / 2012 yang telah di terbitkan atas nama Suryadi Tandio (PT. Semoga Jaya Putera), dan juga kepada Pertanahan, yang dikatakan sebagai pemilik surat Sertifikat HGB atas nama Suryadi Tandio itu agar dilakukan pemblokiran", sebut Alosius.
"Setelah dikeluarkan kedua surat tersebut, eks sekolah cina pinang babaris langsung di police line, tetapi sebelum police line tersebut akan di pasang, namun tiba - tiba police line tersebut langsung dilepas, dengan alasan karena adanya surat DJKN pada tanggal 22 Juni 2012 yang menyebutkan bahwa tanah yayasan / sekolah cina yang merupakan Aset Bekas Milik Asing / Cina tersebut tidak terdaftar sebagai ABMA / C. Ini kan rancu, padahal kedua surat pada Pemkot dan Pertanahan belum dijawab", tegas Alosius.
Disamping itu seorang narasumber dari eksponen 66 yang dapat dipercaya secara khusus kepada BeritaHUKUM.com di salah satu rumah makan di jl. Remaja Jumat (22/9) malam mengatakan bahwa, "keberadaan tanah eks pinang babaris yang dulu Yayasan / Sekolah Cina yang sekarang sedang di bangun hotel Ibis dan Mercure oleh Suryadi Tandio perlu di pertanyakan, karena tanah tersebut dulunya hanya diamankan Papelrada, sehingga tentunya sekarang harus dikembalikan kepada pemilik Yayasan Sekolah Cina, dan atau di kuasai oleh Pemerintah", sebut sumber yang enggan di sebutkan namanya itu.
Sumber juga menyoroti tentang hak kepemilikan tanah berupa SHGB nomor 805, 806 dan 851 atas nama Suryadi Tandio itu, dari kronologisnya saja tidak benar. "Saya paham benar tentang di keluarkannya SHGB, seperti SHGB yang diperoleh Suryadi Tandio hanya dengan surat rekomendasi, ini tidak dibenarkan", tegas sumber.
Sumber juga memaparkan secara gamblang, "bahwa penerbitan SHGB 805 dan 806 Kelurahan Pelabuhan yang semula SHGB nomor 794 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juni 1996 dengan hanya menggunakan :
- Surat Pemunjukan Walikotamadya Tanggal 7 April 1971
- Surat Keputusan DPRD Gotong Royong Kotamadya tanggal 13 Mei 1971
- Surat Keterangan / Rekomendasi Walikotamadya 25 September 1971
- Surat Rekomendasi Walikotamadya 20 Maret 1972
- Surat Rekomendasi Gubernur tanggal 25 September 1971
- Surat Rekomendasi Walikotamadya 7 Desember 1972
- Surat SK Walikota Rekomendasi tanggal 10 Juli 1995, ini sangat di pertanyakan", terang sumber menuturkan lagi.
Dasar inilah, Sindoro akan membawa kasus ini keranah hukum, untuk mengembalikan tanah eks Yayasan Sekolah Cina, "Akan saya jadikan pembangunan Hotel Ibis dan Mercure seperti Pembangunan Pasar Segiri", tandas Sindoro.
Suryadi Tandio selaku infestor pembangunan hotel Ibis dan Mercure yang bertaraf international ketika di temui di lobi kantor Semoga Jaya Jl. Yos Sudarso Jumat (22/9) sore, kepada pewarta ini mengatakan, "apa lagi yang dipersoalkan, inikan sudah tidak ada masalah dan bapak lihat sendiri, ini kan sudah sedang di bangun, berarti tidak ada masalah. Semua surat - surat kepemilikan dan pembangunan hotel sudah sesuai dengan aturan", ujar Suryadi.
Suryadi juga mengatakan bahwa, "ini persoalan sudah selesai dan tak ada masalah, karena saya sudah memenangkan atas putusan PTUN, itukan sudah ada putusan dari PTUN, jadi tidak ada lagi masalahnya", pungkas Suryadi.(bhc/gaj) |