Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PLTU Batang
Pembangunan PLTU Di Batang, Meresahkan Warga Sekitar
Monday 18 Jun 2012 15:26:25
 

Ilustrasi PLTU (Foto: Ist)
 
BATANG (BeritaHUKUM.com) - Ratusan petani dari lima desa di Kabupaten Batang, jawa Tengah. Mengelar aksi demontrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (18/6). Mereka menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Karanggeneng, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Menurut Mereka, perencanaan pembangunan itu memakan lahan pertanian dan sebagian tanah desa. Meskipun mereka akan mendapatkan ganti rugi, namun mereka tetap menolak jika harus kehilangan lahan pertanian mereka.

Menurut salah seorang massa aksi, Mustaqim penolakan warga itu juga disebabkan karena lokasi rencana pembangunan PLTU berada di kawasan konservasi. "Itu mega proyek pembangunan PLTU terbesar di Asia Tenggara. Sekarang masih tahap pembebasan lahan," katanya saat ditemui wartawan di depan halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (18/6).

Meski dijaga ratusan aparat kepolisian, demontrasi ini berlangsung damai. Massa pun mengakhiri aksinya dengan bergerak kembali ke masjid Istiqlal tempat bis mereka berada.

Seperti diketahui, pembangunan PLTU yang memakan lahan 370 hingga 700 hektar itu, mendapat kecaman warga sekitar. Proyek yang dilaksanakan, PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) dijadwalkan akan dimulai pada bulan Oktober 2012.

Bedasarkan informasi yang dihimpun, proyek PLTU terbesar di Asia Tenggara dengan kapasitas 2x1000 MW ini, menyebabkan ketakutan warga sekitar. Dari persolan mata pencaharian hingga masalah polusi udara yang dihasilkan PLTU.

Selain itu, proyek yang menelan dana sekitar 30 triliun itu dikhawatirkan dapat mengancam ketahanan pangan daerah. Pasalnya pembangunan proyek tersebut, meliputi wilayah Desa Ujung Negoro hingga Roban sepanjang 7 km di pastikan akan memakan areal persawahan dengan irigasi teknis seluas 124,5 hektar dan perkebunan melati 20 hektar Desa Karanggeneng serta sawah tadah hujan seluas 152 ha di Desa Ujung Negoro.

Sedangkan masyarakat di sana sebagian besar hidupnya bergantung dari lahan pertanian yang akan dijadikan pembangunan PLTU Batang.(dbs/man)




 
   Berita Terkait > PLTU Batang
 
  Presiden Rakyat, Selamatkan Rakyat dari Ancaman PLTU Batubara
  PLTU Batubara Batang, Sebuah Ancaman untuk Komitmen Perubahan Iklim Pemerintah SBY
  Konflik Lingkungan PLTU Batang Masih Mengalami Kebuntuan
  Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah Tolak PLTU Batang Karena Salahi Aturan
  Warga Batang Demo di Jakarta Tolak Pembangunan PLTU
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2