Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Korupsi
Pembayar Pajak Tanggung Dampak Biaya Sosial Korupsi
Thursday 26 Jul 2012 03:18:31
 

acara Focus Group Discussion (FGD) bertema: “Biaya Sosial Korupsi: Telaah Konsep, Perhitungan, dan Penerapannya di Indonesia” (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setiap tindak pidana menimbulkan dampak negatif terhadap individu dan masyarakat, baik berupa biaya jangka pendek dan biaya jangka panjang maupun biaya eksplisit dan implisit. Selain itu, biaya sosial kejahatan, termasuk korupsi, ditanggung oleh para pembayar pajak.

Hal tersebut diungkapkan Rimawan Pradiptyo, pakar ekonomi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM pada acara Focus Group Discussion (FGD) bertema: “Biaya Sosial Korupsi: Telaah Konsep, Perhitungan, dan Penerapannya di Indonesia”, yang dilaksanakan pada Rabu (25/7), di auditorium KPK, Jln HR. Rasuna Said, Jakarta.

Dalam paparannya yang berjudul "Estimasi biaya sosial korupsi", Rimawan mencontohkan, nilai biaya eksplisit korupsi Rp73,07 triliun, namun total nilai hukuman finansial yang diberikan hanya Rp5,32 triliun atau hanya 7,29 persen. "Lalu, siapa yang menanggung sisa kerugian sebesar Rp67,75 triliun?" ungkapnya.

Rimawan menjelaskan, yang menanggung kerugian tersebut adalah tentu saja para pembayar pajak. "Bisa jadi itu adalah ibu-ibu pembeli sabun colek dan mi instan, anak-anak yang membeli permen, dan orang tua yang membelikan anaknya obat dan susu kaleng", paparnya.

Menurutnya, di Indonesia terjadi pemberian subsidi dari rakyat kepada koruptor dan hal ini sesuai dengan amanah implisit dari Undang-Undang Tipikor, yang memberi denda maksimum sebesar Rp 1 Miliar. Tuntutan dan putusan pengadilan tentang denda dan biaya pengganti pun tidak ada kaitannya dengan jumlah uang yang dikorupsi.

Selain itu, pencantuman denda maksimum di UU tipikor membuat efek jera menjadi lemah dengan semakin berjalannya waktu, karena infalasi di Indonesia tinggi. “Semakin tinggi inflasi, semakin rendah efek jera denda. Ini menunjukkan ada kebutuhan amandemen UU semakin mendesak”, ujarnya, seperti yang dirilis kpk.go.id pada Rabu (25/7).

UU Tipikor, lanjutnya, disusun tanpa memperhatikan rasionalitas pelaku atau calon pelaku korupsi dan menggunakan hukuman maksimum yang justru mendorong potential offenders untuk melakukan korupsi yang merupakan sinyal positif bagi calon pelaku korupsi. Potential offenders adalah mereka yang memiliki berbagai kekurangan, kemungkinan, kerentanan untuk melakukan kejahatan baik karena ekonomi, politik, budaya maupun fisik. Para potential offender ini diantaranya para penegak hukum yang dengan kedudukan/jabatannya, bisa melakukan pelanggaran dan kejahatan, dengan alasan kesejahteraan yang kurang. Atau juga orang-orang dengan status ekonomi dan sosial yang tinggi, memiliki jaringan luas dan kekuasaan untuk mengendalikan banyak hal.

Rimawan menegaskan, pencantuman hukuman maksimal justru merangsang pelaku atau calon pelaku untuk melakukan perhitungan tingkat korupsi yang menguntungkan. Idealnya, lanjut dia, hukuman finansial yakni denda dan biaya pengganti disetarakan dengan besarnya biaya sosial korupsi. “Penjatuhan hukuman finansial kepada koruptor setara dengan biaya sosial korupsi akan menjamin pemiskinan terhadap koruptor”, tandasnya.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
  Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2