Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Wisma Atlet
Pembelaan Kuasa Hukum Angie Buat Penuntut Umum Tertawa
Thursday 03 Jan 2013 21:38:04
 

Angelina Sondakh saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Angelina Sondakh sudah selesai membacakan nota pembelaannya sore tadi, Kamis (3/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pembelaan yang mendayau-dayu serta menyudutkan penuntut umum baik yang disampaikan Angie sapaan akrabnya Angelina Sondakh maupun kuasa hukumnya membuat Jaksa penuntut umum tertawa.

Puncaknya yang membuat penuntut tertawa yakni saat Tengku Nasrullah, kuasa hukum Angie membacakan pembelaan kilahannya, "Ironis, kita sangat memahami adanya rasa keadilan. Rasa Keadilan itu tumbuh berkembang di ruangan ini (persidangan). Saat putusan dibacakan, bagaimana terdakwa (Angie) menangis, mengusap air mata, apakah itu tanda ada ketidakadilan," ujar Nasrullah saat membacakan nota pembelaan kliennya yang membuat penuntut umum tertawa.

Nasrullah melanjutkan, haruskah tembok penjara memisahkan terdakwa dengan keluarganya. Di Pengadilan inilah terdakwa mengharap keadilan. "Uneg-uneg kami, dengan pribadi terdakwa, fakta persidangan, serta tidak berpengaruh dengan bombastisnya tuntutan penuntut umum," katanya.

Perlu diketahui, katanya, kliennya mempunyai tanggung jawab di keluarganya serta merupakan singel parent. Perlu dibandingkan dengan terdakwa lain yang menangani putusan Angie. Terdakwa lain, seperti M Nazaruddin, Wafid Muharam, Mindo Rosalina Manulang, meraka tambah Nasrullah, sangat terbukti lengkap. Misalnya Wafid, Nazaruddin, Rosa yang kasusnya menggemparkan Indonesia. "Tidak boleh ada ketimpangan untuk menentukan putusan," tegasnya.

"Tidak boleh ada pihak manapun yang mempengaruhi Majelis Hakim dalam melakukan putusan. Terdakwa (Angie) yang duduk di depan hakim, dia bukan saja telah dijadikan objek tebang pilih. Saya nyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, tidak ada tindakan hak memperkaya diri atau merugikan orang lain, justru ia telah melakukan aspirasi rakyat masyarakat timur," ungkapnya.

Ia tetap menegaskan bahwa seluruh dakawaan penuntut umum itu tidak sah karena tidak ada bukti. Ia membantah bahwa kliennya dalam tuntutan dikatakan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa merupakan wakil rakyat dan publik figur. "Berdasarkan bukti persidangan dari keadaan yang terjadi, mengenai tidak mendukung pemerintah mengenai hal ini, bahwa penuntut umum hanya menduga-duga tanpa ada buktinya. Maka penuntut umum harus membuktikan, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa.

Namun setelah mendengar panjang lebar nota pembelaan Angie, penuntut umum menegaskan tetap tidak akan mencabut tuntutannya yang menjatuhkan 12 tahun penjara pada Angie. "Kami berpendapat bahwa apa yang telah dikemukakan (Angie dan kuasa hukumnya) tidak akan mengubah keputusan di Persidangan sebelumnya, jadi tetap pada tuntutan 20 Desember 2012 lalu," tegas petuntut umum, Kresno Anto Wibowo.

Mandengar hal itu, kuasa hukum Angie, Nasrullah pun menegaskan bahwa tetap pada pembelaannya juga. "Kami juga tetap pada pembelaan kami," ujar Nasarullah.

Setelah kedua belah pihak tetap kokoh pada pendiriannya, akhirnya Ketua Hakim, Sudjatmiko menunda sidang, Kamis (10/1) pekan depan. "Bermusawarah untuk membuat keputusan. Putusan akan dilakukan hari kamis 10 Januari 2013 jam 12," tegas Sudjatmiko.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2