JAKARTA, Berita HUKUM - Angelina Sondakh sudah selesai membacakan nota pembelaannya sore tadi, Kamis (3/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pembelaan yang mendayau-dayu serta menyudutkan penuntut umum baik yang disampaikan Angie sapaan akrabnya Angelina Sondakh maupun kuasa hukumnya membuat Jaksa penuntut umum tertawa.
Puncaknya yang membuat penuntut tertawa yakni saat Tengku Nasrullah, kuasa hukum Angie membacakan pembelaan kilahannya, "Ironis, kita sangat memahami adanya rasa keadilan. Rasa Keadilan itu tumbuh berkembang di ruangan ini (persidangan). Saat putusan dibacakan, bagaimana terdakwa (Angie) menangis, mengusap air mata, apakah itu tanda ada ketidakadilan," ujar Nasrullah saat membacakan nota pembelaan kliennya yang membuat penuntut umum tertawa.
Nasrullah melanjutkan, haruskah tembok penjara memisahkan terdakwa dengan keluarganya. Di Pengadilan inilah terdakwa mengharap keadilan. "Uneg-uneg kami, dengan pribadi terdakwa, fakta persidangan, serta tidak berpengaruh dengan bombastisnya tuntutan penuntut umum," katanya.
Perlu diketahui, katanya, kliennya mempunyai tanggung jawab di keluarganya serta merupakan singel parent. Perlu dibandingkan dengan terdakwa lain yang menangani putusan Angie. Terdakwa lain, seperti M Nazaruddin, Wafid Muharam, Mindo Rosalina Manulang, meraka tambah Nasrullah, sangat terbukti lengkap. Misalnya Wafid, Nazaruddin, Rosa yang kasusnya menggemparkan Indonesia. "Tidak boleh ada ketimpangan untuk menentukan putusan," tegasnya.
"Tidak boleh ada pihak manapun yang mempengaruhi Majelis Hakim dalam melakukan putusan. Terdakwa (Angie) yang duduk di depan hakim, dia bukan saja telah dijadikan objek tebang pilih. Saya nyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, tidak ada tindakan hak memperkaya diri atau merugikan orang lain, justru ia telah melakukan aspirasi rakyat masyarakat timur," ungkapnya.
Ia tetap menegaskan bahwa seluruh dakawaan penuntut umum itu tidak sah karena tidak ada bukti. Ia membantah bahwa kliennya dalam tuntutan dikatakan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa merupakan wakil rakyat dan publik figur. "Berdasarkan bukti persidangan dari keadaan yang terjadi, mengenai tidak mendukung pemerintah mengenai hal ini, bahwa penuntut umum hanya menduga-duga tanpa ada buktinya. Maka penuntut umum harus membuktikan, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa.
Namun setelah mendengar panjang lebar nota pembelaan Angie, penuntut umum menegaskan tetap tidak akan mencabut tuntutannya yang menjatuhkan 12 tahun penjara pada Angie. "Kami berpendapat bahwa apa yang telah dikemukakan (Angie dan kuasa hukumnya) tidak akan mengubah keputusan di Persidangan sebelumnya, jadi tetap pada tuntutan 20 Desember 2012 lalu," tegas petuntut umum, Kresno Anto Wibowo.
Mandengar hal itu, kuasa hukum Angie, Nasrullah pun menegaskan bahwa tetap pada pembelaannya juga. "Kami juga tetap pada pembelaan kami," ujar Nasarullah.
Setelah kedua belah pihak tetap kokoh pada pendiriannya, akhirnya Ketua Hakim, Sudjatmiko menunda sidang, Kamis (10/1) pekan depan. "Bermusawarah untuk membuat keputusan. Putusan akan dilakukan hari kamis 10 Januari 2013 jam 12," tegas Sudjatmiko.(bhc/din) |