Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Pemberian Suap Kepada Sesmenpora Atas Desakan Rosa
Wednesday 03 Aug 2011 19:19:45
 

Istimewa
 
JAKARTA-misteri penyuapan terhadap Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram mulai terkuak di persidangan. Ternyata Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris mendapat desakan dari mantan marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang untuk memberikan sejumlah dana. Hal ini terkait dengan terpilihnya PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.

Kesaksian ini diungkapkan Direktur Keuangan PT DGI, Laurencius Teguh Khasanto dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8). "Minta tolong siapkan dana, karena didesak Rosa. Didesak untuk kepentingan Kemenpora untuk proyek Wisma Atlet di Jakabaring Palembang," jelas di hadapan mahelis hakim yang diketuai Suwidya.

Saksi juga mengungkapkan, permintaan tersebut disampaikan Idris pada siang hari, sebelum peristiwa penangkapan di kantor Kemenpora itu terjadi. Sekitar pukul 11:30 WIB, Idris mengungkapkan hal tersebut dengan tampang bingung. Kemudian dirinya menyiapkan enam lembar cek. Tiga lembar cek terbitan Bank Central Asia (BCA) diperoleh dari subkontraktor PT DGI, PT Bina Bangun Abadi. Sedangkan, tiga lembar cek keluaran Bank Mega diterima PT DGI dari sub kontraktor lainnya, yakni PT Hasta Tunggal.

Keenam lembar cek diserahkan kepada Idris melalui Sekretaris Direksi PT DGI Claudia Angelica. Laurencius sengaja menitipkan cek kepada Claudia, karena dirinya harus meninggalkan kantor untuk pergi ke gereja. Saat dikonfirmasi, Claudia pun membenarkan hal tersebut. "Tolong cek Pak Idris ada di mana Bilang ada titipan untuk beliau. Tolong kasih Pak Idris. Ini ada juga buat RSUD Ponorogo," kata Claudia menirukan perintah atasannya.

Claudia sempat menyatakan bahwa Idris hanya menerima tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dan sisanya dikembalikan kepada Laurencius melalui staf keuangan. Jumlah tersebutlah yang diterima Wafid Muharram dan cek ini dijadikan sebagai alat bukti penangkapan yang dilakukan tim penyidik KPK. Namun, Claudia hanya diam, saat ditanya hakim apakah uang itu sebagai dana talangan.

Sementara saksi Dirut PT DGI Dudung Purwadi mengakui, telah menyiapkan dana sebesar Rp 650 juta untuk Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin sebagai fee atas dimenangkannya PT DGI pada proyek pembangunan wisma atlet. "Saya berjaga-jaga untuk disiapkan ke pak Gubernur sebesar Rp650 juta," ujar dia.

Dia mengatakan, persiapan dana itu lantaran Alex secara tak langsung telah membantu perusahaan milik Sandiago Uno ini memenangkan proyek pembangunan wisma atlet. Telah menjadi kebiasaan jika pejabat meminta jatah fee."Kan biasanya ada permintaan dari pejabat," kata Dudung.

Selain itu, Dudung pun mengakui jika telah menyetujui dana sebesar Rp3,2 miliar untuk kubu Sesmenpora Wafid Muharam. Namun, dia mengklaim hanya menyetujui uang sebesar Rp1 miliar."Uang itu yang saya setujui sebagai success fee untuk Rosa (Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang)," kata dia.

Dalam kasus ini, terdakwa Muhammad El Idris didakwa bersama-sama dengan Rosa dan Dirut PT DGI Dudung Purwadi telah memberikan sejumlah uang kepada Seskemenpore Wafid Muharram dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Uang sejumlah itu merupakan bagian dari fee untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Kader Demokrat
Di tempat terpisah, Katro Humas KPK Johan Budi SP menyatakan, persidangan kasus dugaan suap ini bisa menjadi pintu masuk pemanggilan kader-kader Partai Demokrat oleh tim penyidik KPK. “Saya kira pemanggilan itu bisa saja. Mungkin nanti dalam persidangan ada informasi atau data terbaru yang akan kita tindak lanjuti," tuturnya.

Johan menanggapi desakan publik terhadap pemanggilan kader-kader Demokrat, seperti Angelina Sondakh dan Mirwan Amir yang diduga terkait dalam kasus suap Seskemenpora. Namun, Johan membantah bahwa hal ini merupakan buntuk dari ‘nyanyian’ Nazaruddin di sejumlah media yang membuka keterlibatan petinggi partai itu dalam kasus ini. “Ini murni hasil pengembangan penyidikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Nazaruddin yang merupakan tersangka sekaligus buron kasus dugaan korupsi ini, menuding dua koleganya itu terlibat dalam kasus suap. Uang ini selanjutnya digunakan untuk menambah pundi-pundi partai, agar bisa menunjang berbagai kegiatan yang dilakukan Demokrat.(spr/nas)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2