Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus e-KTP
Pemberlakuan E-KTP Sebagai KTP Nasional Mundur Sampai Desember 2013
Tuesday 08 Jan 2013 17:43:53
 

e-KTP (Foto:Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sehubungan dengan jumlah Penduduk Wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang saat ini telah melebihi target perekaman KTP Elektronik (E-KTP) sebagaimana ditentukan pada tahun 2009, Pemerintah mengundurkan pemberlakukan KTP Elektronik sebagai KTP Nasional dari 31 Desember 2012 menjadi hingga 31 Desember 2013.

Ketentuan perubahan pemberlakuan KTP Nasional itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Desember lalu.
Melalui Perpres No. 126/2012 itu ditegaskan, bahwa KTP non elektronik tetap berlaku dan harus disesuaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2013.

Dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik tetapi belum menerima KTP Elektronik, menurut Perpres ini, KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku.

“Masa berlaku KTP non elektronik sampai dengan penduduk yang bersangkutan menerima KTP Elektronik,” bunyi Pasal 10 Ayat (3).

Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa KTP Elektronik merupakan: a. Identitas resmi bukti domisili penduduk; b. Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan; c. Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha, Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan dan Pertanahan.

“Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembanga Perbankan, dan Swasta wajib memberlakukan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP Elektronik dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP Elektronik,” bunyi Pasal 10B Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 ini.

Meski demikian, kepada Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembanga Perbankan, dan Swasta, melalui Perpres ini, Pemerintah memerintahkan agar tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP non Elektronik dengan lingkup kabupaten/kota tempat penerbitan KTP non Elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

Blangko Dipasok Pusat

Terkait dengan pencetakan KTP Elektronik, melalui Perpres No. 126/2012 ini dijelaskan, bahwa perangkat keras dan perangkat lunak diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupatan/Kota hanya 1 (satu) kali.

Adapun bangko KTP Elektronik akan diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.

“Pemeliharaan atas perangkat keras dan perangkat lunak menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) Perpres ini.(psd/es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2