Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Pencemaran Lingkungan
Pembuangan Limbah Industri Cemari Sungai Citarum
2018-01-31 17:43:39
 

Ilustrasi. Limbah di Sungai Citarum.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembuangan limbah industri ke Sungai Citarum telah mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup yang dapat mengancam kelestarian alam. Terhadap hal tersebut, anggota Komisi VII DPR RI Nawafie Saleh mengatakan bahwa ada sekitar 1.500 industri yang ada di Bandung membuang limbahnya ke Sungai Citarum. Konon kabarnya pembuangan limbah industri itu dilakukan pada saat malam hari.

"Masalah lingkungan hidup di wilayah Jawa Barat itu menjadi ancaman bagi kita semua, jika tidak kita selamatkan," tegas Nawafie di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).

Nawafie mengatakan, terkait Sungai Citarum, pada jaman penjajahan Belanda sudah ada dibangun Bendungan Walahar yang mengairi sawah yang di sebelah timur. Kemudian pada saat pemerintahan Presiden Soekarno dibuatlah proyek Waduk Jatiluhur, yang di bawahnya dilakukan pembangunan irigasi untuk Tarum Timur dan Tarum Barat.

Jatiluhur merupakan salah satu proyek pertama yang dibuat berkaitan dengan Sungai Citarum. Jatiluhur sendiri bisa dimanfaatkan sampai 9 Dam atau bendungan, jelasnya.

"Untuk menyelamatkan Kabupaten Bandung dari banjir yang terus menerus, di Gunung Wayang bisa dilakukan pembendungan. Kalau di Gunung Wayang dibangun Bendungan yang juga berfungsi untuk kepentingan pertanian dan kepentingan listrik (PLTA), maka dimungkinkan banjir di Kabupaten Bandung bisa ditanggulangi," paparnya.(dep/sc/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2