Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penemuan Mayat
Pembunuh Ratih yang Mayatnya Ditemukan dalam Kantong Plastik Adalah Pelaku Tunggal
Tuesday 07 May 2013 22:11:56
 

Tersangka Bakhtiar saat dikawal Polisi.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pelaku pembunuhan Ratih Pitaloka (18), warga Jl. Lambung Mangkurat, Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang mayatnya ditemukan dalam kantong plastik ukuran jumbo Minggu (28/4) lalu sudah mulai jelas siapa pelaku yang sebenarnya melakukan perbuatan keji tersebut.

Pelaku yang tak lain adalah selingkuhannya yang diketahui bernama Bakhtiar Devi Efendi (24), warga Loa Duri Kutai Kartanegara (Kukar) yang ditangkap jajaran Reskrim Polres Samarinda Minggu (5/5) lalu, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsekta Samarinda Seberang, Bakhtiar mengaku melakukannya seorang diri dan siap menghadapi hukuman, ujar Kasat Reskrim Polres Samarinda Feby DP Hutagalung, Selasa (7/5).

Feby menjelaskan, pemeriksaan terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap Ratih Pitaloka (18), warga Jl. Lambung Mangkurat Gang 3, Samarinda, dari hasil penyidikan polisi, pembunuhan Ratih dilakukan Bakhtiar seorang diri.

"Sementara, tersangka Bakhtiar merupakan pelaku tunggal, dia menghabisi nyawa korban sendirian, jadi kesimpulan kami berdasarkan alat bukti dan juga keterangan saksi-saksi hingga hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," terang Feby.

Feby menambahkan, ketika polisi memeriksa keterangan tersangka (Bakhtiar) mengaku sebagai pelaku tunggal.

"Saat diminta keterangan, pelaku menjelaskan secara detail dan gamblang tentang kronologis pembunuhan yang dilakukannya, dari keterangan pelaku cocok dengan hasil olah TKP. Kemudian yang paling menguatkan, dua ponsel korban diamankan dari tersangka," tegas Feby.

Walau pengakuan pelaku secara detail kejadiannya, namun polisi tetap berupaya mengembangkan penyidikan serta menggali informasi lebih untuk menguatkan penyidikan yang ada. "Sekecil apapun info terkait kasus ini tetap kami tindaklanjuti dengan didukung alat bukti dan keterangan saksi," jelas Feby.

Pelaku dijerat pasal 340 junto pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, pelaku yang sempat ditemui pewarta mengaku pasrah dan siap menjalani hukuman.

"Saya pasrah dengan hukuman yang akan saya terima nanti", ujar Bakhtiar. Bakhtiar mengaku sebelumnya mau menyerahkan diri, namun dirinya lebih dulu ditangkap.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Penemuan Mayat
 
  Mayat Pria Ditemukan Tewas di Saluran Got Terdapat Luka Serius
  Penemuan Tulang Belulang Tanpa Tengkorak di Pulau Pari
  Mayat Wanita Langsing Tanpa Kepala Korban Mutilasi Dibuang Di Cianjur
  Identitas Mayat Wanita Bertato, Ternyata Pemilik Mobil Nissan March
  Mayat Gadis Muda dengan 9 Tusukan Ditemukan di Sawah Besar
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2