Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Pembunuhan Cekgu, Jubir PNA: Pernyataan Polres Pidie Menyesatkan
Tuesday 07 May 2013 20:29:17
 

Juru Bicara Partai Nasional Aceh (PNA), Thamren Ananda.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Juru Bicara Partai Nasional Aceh (PNA), Thamren Ananda menyesalkan terkait pernyataan Kapolres Pidie AKBP Dumadi bahwa penembakan seorang kadernya, T Muhammad Zainal Abidin (35) alias Cekgu pada Jumat pekan lalu itu tidak bernuansa politik.

Dalam kasus ini Thamren menilai penegak hukum terkesan ingin menyelamatkan Partai tertentu. Sebab, semua masyarakat Pidie dan Pidie Jaya mengetahui pelaku yang sudah ditangkap itu adalah anggota Parpol, kata Thamren melalui BlackBerry Massanger, Selasa (7/5).

Menurut dia, setiap aksi kriminal serta pembunuhan walaupun dilakukan oleh masyarakat biasa (bukan masyarakat politik) juga belum tentu tidak ada kaitannya dengan politik. Sebagai contoh pembunuhan presiden AS Jhon F Kenedy dilakukan oleh pembunuh bayaran yang bukan pengurus Partai, tapi kasus pembunuhan tersebut tetap bernuansa politis.

Dari awal kita kurang yakin kalau Kapolres Pidie akan bekerja dengan independen demi penegakan hukum, katanya. Kalau dilihat track recordnya di masa Pilkada, pelaku pemukulan khatib tidak ditangkap, karena pelakunya dari partai tertentu dan banyak kasus lainya yang terkait dengan partai tertentu berlalu begitu saja.

Partai bentukan Irwandi Yusuf (mantan gubernur Aceh,red) menginginkan ada pernyataan dari Kapolres apa motif pelaku melakukan pembunuhan, dan jikapun belum mengetahui secara gamblang motifnya pihak kepolisian jangan membangun asumsi atau opini yang menyesatkan

"Bagi orang lain mungkin kasus ini masih gelap, tapi bagi kami kasus ini sudah terang benderang," pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2