Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Pembunuhan Cekgu, Jubir PNA: Pernyataan Polres Pidie Menyesatkan
Tuesday 07 May 2013 20:29:17
 

Juru Bicara Partai Nasional Aceh (PNA), Thamren Ananda.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Juru Bicara Partai Nasional Aceh (PNA), Thamren Ananda menyesalkan terkait pernyataan Kapolres Pidie AKBP Dumadi bahwa penembakan seorang kadernya, T Muhammad Zainal Abidin (35) alias Cekgu pada Jumat pekan lalu itu tidak bernuansa politik.

Dalam kasus ini Thamren menilai penegak hukum terkesan ingin menyelamatkan Partai tertentu. Sebab, semua masyarakat Pidie dan Pidie Jaya mengetahui pelaku yang sudah ditangkap itu adalah anggota Parpol, kata Thamren melalui BlackBerry Massanger, Selasa (7/5).

Menurut dia, setiap aksi kriminal serta pembunuhan walaupun dilakukan oleh masyarakat biasa (bukan masyarakat politik) juga belum tentu tidak ada kaitannya dengan politik. Sebagai contoh pembunuhan presiden AS Jhon F Kenedy dilakukan oleh pembunuh bayaran yang bukan pengurus Partai, tapi kasus pembunuhan tersebut tetap bernuansa politis.

Dari awal kita kurang yakin kalau Kapolres Pidie akan bekerja dengan independen demi penegakan hukum, katanya. Kalau dilihat track recordnya di masa Pilkada, pelaku pemukulan khatib tidak ditangkap, karena pelakunya dari partai tertentu dan banyak kasus lainya yang terkait dengan partai tertentu berlalu begitu saja.

Partai bentukan Irwandi Yusuf (mantan gubernur Aceh,red) menginginkan ada pernyataan dari Kapolres apa motif pelaku melakukan pembunuhan, dan jikapun belum mengetahui secara gamblang motifnya pihak kepolisian jangan membangun asumsi atau opini yang menyesatkan

"Bagi orang lain mungkin kasus ini masih gelap, tapi bagi kami kasus ini sudah terang benderang," pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2