Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penemuan Mayat
Pembunuhan Mayat Raty Dalam Kantong Plastik Terungkap, Pelaku Adalah Selingkuhan Korban
Monday 06 May 2013 09:21:13
 

Tersangka Bahktiar Devi Efendi, yang diapit Kabag Humas Polres Samarinda, Minggu (5/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Misteri kematian Raty Pitaloka (21) warga lambung Mangkurat gang 3 yang ditemukan dalam kantong platik terungkap. Wanita muda yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) pada sebuah tempat hiburan malam di Samarinda pada Minggu (28/4) lalu, pelakunya berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Minggu (5/5) sekitar pukul 22:00 WITA.

Kasat reskrim Polres Samarinda, Kompol Feby DP Hutagalung usai ditemukan beberapa hari lalu mengatakan, Korban Raty Pitaloka ditemukan dalam kantong plastik tak jauh Perumahan Sei Kledang, Samarinda Seberang.

Dari pemeriksaan beberapa orang saksi, Polisi mulai melakukan pengejaran dan menangkap pelaku yang diketahui bernama Bakhtiar (24) yang merupakan pasangan selingkuhan korban, ujar Feby.

Kasat Reskrim, Feby Minggu (5/5) kemarin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka Bahtiar Devi Effendi mengakui perbuatan dan mengatakan tersangka menjemput korban pada hari Minggu (28/4) sekitar pukul 21:30 WITA di rumah korban di Jl. Lambung Mangkurat, kemudian tersangka membawa korban ke TKP di Jl. Bung tomo, Perum Keledang Mas Kelurahan Sei Keledang Kecamatan Samarinda Seberang, ujar Feby.

"Saat di TKP, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut karena Ratih meminta uang dan mengancam Bakhtiar akan melaporkan hubungan mereka kepada istri pelaku jika tidak memberinya uang. Karena emosi, pelaku kemudian menghantamkan kepala korban ke trotoar sebanyak tiga kali kemudian mencekiknya hingga tewas," papar Feby.

"Setelah tidak berdaya, pelaku kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam plastik hitam besar kemudian membuangnya di pinggir jalan. Jasad korban kemudian ditemukan warga pada Senin (29/4) pagi sekitar pukul 07:00 WITA," ungkap Feby DP Hutagalung.

Atas pengungkapan kasus tersebut, pelaku akan dikenakan atau diancam Pasal 338 KUHP Pidana karena melakukan perencanaan dengan ancaman hukuman mati

Barang bukti yang dapat diamankan pihak kepolisian berupa, motor Honda scoopy warna merah hitam plat KT 2218 UM milik TSK dan 1 unit HP jenis BlackBerry Gemini warna hitam milik Korban, nota pembayaran upgrade HP iPhone 4 (diamankan), HP korban iPhone 4 (sedang diambil di SCP), tambah Feby.


Sedangkan motif pembunuhan, tersangka (TSK) yang merupakan pasangan selingkuhan merasa emosi karena sering dimintai uang oleh korban dan diancam oleh korban akan dilaporkan kepada istri tersangka jika tidak memberi uang, pungkas Feby.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Penemuan Mayat
 
  Mayat Pria Ditemukan Tewas di Saluran Got Terdapat Luka Serius
  Penemuan Tulang Belulang Tanpa Tengkorak di Pulau Pari
  Mayat Wanita Langsing Tanpa Kepala Korban Mutilasi Dibuang Di Cianjur
  Identitas Mayat Wanita Bertato, Ternyata Pemilik Mobil Nissan March
  Mayat Gadis Muda dengan 9 Tusukan Ditemukan di Sawah Besar
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2