Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penemuan Mayat
Pembunuhan Mayat Raty Dalam Kantong Plastik Terungkap, Pelaku Adalah Selingkuhan Korban
Monday 06 May 2013 09:21:13
 

Tersangka Bahktiar Devi Efendi, yang diapit Kabag Humas Polres Samarinda, Minggu (5/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Misteri kematian Raty Pitaloka (21) warga lambung Mangkurat gang 3 yang ditemukan dalam kantong platik terungkap. Wanita muda yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) pada sebuah tempat hiburan malam di Samarinda pada Minggu (28/4) lalu, pelakunya berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Minggu (5/5) sekitar pukul 22:00 WITA.

Kasat reskrim Polres Samarinda, Kompol Feby DP Hutagalung usai ditemukan beberapa hari lalu mengatakan, Korban Raty Pitaloka ditemukan dalam kantong plastik tak jauh Perumahan Sei Kledang, Samarinda Seberang.

Dari pemeriksaan beberapa orang saksi, Polisi mulai melakukan pengejaran dan menangkap pelaku yang diketahui bernama Bakhtiar (24) yang merupakan pasangan selingkuhan korban, ujar Feby.

Kasat Reskrim, Feby Minggu (5/5) kemarin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka Bahtiar Devi Effendi mengakui perbuatan dan mengatakan tersangka menjemput korban pada hari Minggu (28/4) sekitar pukul 21:30 WITA di rumah korban di Jl. Lambung Mangkurat, kemudian tersangka membawa korban ke TKP di Jl. Bung tomo, Perum Keledang Mas Kelurahan Sei Keledang Kecamatan Samarinda Seberang, ujar Feby.

"Saat di TKP, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut karena Ratih meminta uang dan mengancam Bakhtiar akan melaporkan hubungan mereka kepada istri pelaku jika tidak memberinya uang. Karena emosi, pelaku kemudian menghantamkan kepala korban ke trotoar sebanyak tiga kali kemudian mencekiknya hingga tewas," papar Feby.

"Setelah tidak berdaya, pelaku kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam plastik hitam besar kemudian membuangnya di pinggir jalan. Jasad korban kemudian ditemukan warga pada Senin (29/4) pagi sekitar pukul 07:00 WITA," ungkap Feby DP Hutagalung.

Atas pengungkapan kasus tersebut, pelaku akan dikenakan atau diancam Pasal 338 KUHP Pidana karena melakukan perencanaan dengan ancaman hukuman mati

Barang bukti yang dapat diamankan pihak kepolisian berupa, motor Honda scoopy warna merah hitam plat KT 2218 UM milik TSK dan 1 unit HP jenis BlackBerry Gemini warna hitam milik Korban, nota pembayaran upgrade HP iPhone 4 (diamankan), HP korban iPhone 4 (sedang diambil di SCP), tambah Feby.


Sedangkan motif pembunuhan, tersangka (TSK) yang merupakan pasangan selingkuhan merasa emosi karena sering dimintai uang oleh korban dan diancam oleh korban akan dilaporkan kepada istri tersangka jika tidak memberi uang, pungkas Feby.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Penemuan Mayat
 
  Mayat Pria Ditemukan Tewas di Saluran Got Terdapat Luka Serius
  Penemuan Tulang Belulang Tanpa Tengkorak di Pulau Pari
  Mayat Wanita Langsing Tanpa Kepala Korban Mutilasi Dibuang Di Cianjur
  Identitas Mayat Wanita Bertato, Ternyata Pemilik Mobil Nissan March
  Mayat Gadis Muda dengan 9 Tusukan Ditemukan di Sawah Besar
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2