Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Arbitrase
Pemerintah: Aturan Pendaftaran Permohonan Arbitrase Internasional sesuai Tata Cara Hukum Perdata
Tuesday 10 Mar 2015 07:08:23
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pendaftaran permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional memang sudah menjadi kewenangan pengadilan negeri sesuai tata cara hukum perdata dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Karena itulah, dalil yang diungkapkan Direktur PT. Indiratex Spindo, Ongkowijoyo Onggowarsito dalam mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) tidak jelas.

Hal ini disampaikan pemerintah dalam sidang ketiga uji UU Arbitrase yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/3) di Ruang Sidang MK. Perkara ini teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 19/PUU-XIII/2015. “Dalil yang diungkapkan oleh pemohon mengenai kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU Arbitrase tidak jelas. Karena berdasarkan UU tersebut, diatur bagi pelaksanaan arbitrase internasional jika telah mengikuti syarat-syarat dengan benar dan sesuai hukum acara perdata. Sehingga UU Arbitrase tidak perlu dimaknai lagi,” papar Witjipto Setyadi mewakili Pemerintah.

Pemohon merupakan salah satu pihak yang diputus dalam putusan arbitrase internasional pada tanggal 14 Desember 2012, yakni putusan The International Cotton Association yang ada di Liverpool. Putusan tersebut didaftarkan pada tanggal 5 Mei 2014 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun Pemohon baru mengetahui adanya pendaftaran tersebut pada tanggal 14 Agustus 2014. Pendaftaran dan penyerahan arbitrase internasional tanpa batas waktu, mengakibatkan ketidakpastian hukum karena pihak Pemohon pelaksanaan putusan arbitrase internasional bisa kapan saja memndaftarkan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan bahkan ada yang didaftarkan bahkan lebih dari satu tahun setelah diputuskan oleh Lembaga Arbitrase Internasional.

Untuk itulah, dalam pokok permohonannya, Pemohon berkeberatan dengan berlakunya Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU Arbitrase terkait dengan ketentuan yang mengatur batas waktu penyerahan pendaftaran atau putusan Arbitrase Internasional. Pasal 67 ayat (1) menyatakan “Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara Pasal 71 menjabarkan tentang “Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrasekepada Panitera Pengadilan Negeri”.

Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Fahmi M. Bachmid, menjelaskan telah terjadi ketidakpastian hukum dengan berlakunya Pasal 67 ayat (1). Hal itu karena tidak ada pengaturan mengenai batas akhir penyerahan pendaftaran atau putusan Arbitrase Internasional. Sedangkan pihak yang ingin melakukan permohonan pembatalan putusan Arbitrase Internasional dibatasi waktu 30 hari. Hal tersebut menurut Pemohon dinilai menyebabkan diskriminasi hukum bagi Pemohon yang bisa saja kehilangan hak untuk melakukan pembatalan Putusan Arbitrase dikarenakan pasal a quo tidak mensyaratkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan pemberitahuan adanya pendaftaran/penyerahan Putusan Arbitrase Internasional kepada pihak-pihak yang terlibat dalam arbitrase tersebut.(LuluAnjarsari/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2