Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
WALHI
Pemerintah Abai Terhadap Lingkungan, Kalpataru Menjadi Tidak Berarti
Tuesday 03 Sep 2013 14:56:07
 

Ilustrasi, Peraih penghargaan Kalpataru di Kantor WALHI, Minggu (1/9), berencana mengembalikan Penghargaan Kalpataru.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penghargaan yang diberikan kepada kelompok masyarakat maupun perorangan yang dianggap berjasa dalam melestarikan Lingkungan muncul semenjak tahun 1980. Penghargaan yang kemudian dikenal dengan sebutan KALPATARU tersebut merupakan bentuk apresiasi atas upaya-upaya swadaya masyarakat yang peduli dan secara serius berupaya melestarikan lingkungan hidup di sekitarnya, Jakarta 3 September 2013.

Demikian juga halnya dengan ketiga tokoh pelestari lingkungan dari tanah batak, yaitu; Bapak Marandus Sirait; Bapak Wilmar Eliaser Simanjorang dan Bapak Hasoloan Manik, mereka secara konsisten melestarikan lingkungan dan mendorong perbaikan kondisi lingkungan di sekitar mereka.

“Kondisi lingkungan yang terkait dengan keberadaan hutan serta ekosistem yang baik merupakan karunia Tuhan yang tidak bisa dinilai dengan uang, demikian kata Bapak Wilmar Eliaser Simandjorang. Sehingga kami kecewa dengan kebijakan pemerintah yang abai terhadap upaya pelestarian yang kami lakukan”.

Lebih lanjut Bapak Marandus Sirait menyatakan, “kami tidak meminta banyak dari pemerintah, kami hanya minta mereka juga konsisten dan bersama-sama masyarakat turut melindungi lingkungan yang ada serta tidak membiarkan praktek perusakan lingkungan terjadi bahkan memfasilitasi praktek perusakan itu dengan memberikan ijin-ijin konsesi kepada perusahaan-perusahaan yang merusak hutan dan lingkungan”.

Bapak Hasoloan Manik menambahkan, “kerusakan hutan dan lingkungan yang terjadi membawa dampak buruk bagi masyarakat, belum lagi hutan-hutan warisan nenek moyang kami yang telah berjasa menghidupi generasi ke generasi dirusak dan diambil begitu saja berdampak pada penghancuran nilai-nilai luhur yang telah turun-temurun diwariskan oleh nenek moyang”.

“Pengembalian KALPATARU dan WANA LESTARI ini merupakan bentuk kekecewaan kami atas peri laku aparat Pemerintah yang belum menunjukan keseriusannya dalam melestarikan lingkungan dan hutan. Bagi kami, penghargaan ini menjadi beban dan kami malu kepada masyarakat di tanah batak lainnya yang masih mengalami penderitaan akibat kerusakan hutan dan lingkungan serta ketidak pedulian pemerintah”, demikian ungkap ketiga tokoh ini.

“Pemerintah harusnya sadar, bahwa pemberian penghargaan saja tidak cukup. Pelibatan masyarakat dalam melestarikan hutan dan lingkungan hendaknya dinilai dengan penghargaan yang lebih tinggi, penghargaan atas Hak Hidup dan Hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak serta Lingkungan yang baik dan sehat”, demikian ungkap Pengkampanye Hutan WALHI, Zenzi Suhadi.

Pengembalian KALPATARU dan WANA LESTARI yang dilakukan oleh ketiga tokoh tersebut menurut kami adalah suatu ekspresi masyarakat pada umumnya yang merasa diabaikan oleh sikap tidak tegas pemerintah dalam menegakan hukum lingkungan, melestarikan lingkungan dan memberikan pengakuan atas hak masyarakat adat/local dalam mengelola hutan.

Pemerintah terlalu banyak membuat jargon yang tidak mampu dilaksanakannya serta berprilaku diskriminatif terhadap masyarakat. Sikap seperti ini memperlihatkan bahwa apparatus Negara selalu absen dalam menyelesaikan problem rakyat dan selalu terlambat dalam merespon permasalahan-permasalahan yang muncul.(rls/wlh/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
  'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2