Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Telegram
Pemerintah Belum Miliki Aturan Pemblokiran Media Sosial
2017-07-17 12:00:14
 

Ilustrasi. Telegram di Blokir.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah dinilai belum membuat aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang spesifik mengenai pemblokiran atas sebuah situs atau aplikasi berbasis elektronik. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai, hal itulah yang menyebabkan pemblokiran kerap memunculkan kegaduhan dari pada penyelesaian tuntas.

"Pemerintah katanya akan bertindak tegas kepada Google, Facebook dan Twitter yang mangkir bayar pajak, tapi hingga saat ini belum ada perangkat untuk memaksa. Termasuk dalam hal ini isu pemblokiran terhadap Telegram yang dianggap tidak membuat filter terhadap konten berbau radikalisme," jelas Sukamta dalam rilisnya kepada Parlementaria, Senin (17/7).

Sukamta menjelaskan, menurut Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat (2a), (2b) dan (6), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

"Untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) tersebut diamanatkan pemerintah agar membuat peraturan pemerintah (PP). Saya kira, tanpa aturan yang jelas, secara teknis, pasti akan timbul masalah," sekali lagi Politisi F-PKS itu menegaskan.

Dengan belum adanya cara kerja pemblokiran yang jelas dan baku menurut Sukamta perlu adanya pembinaan terlebih dahulu. Pemblokiran bisa menjadi jalan terakhir setelah pembinaan dan peringatan sudah dilakukan tapi tidak mbawa hasil.

"Sebaiknya pemerintah menghindari asal main blokir sedangkan fiksasi belakangan, ini bisa mengancam kehidupan berdemokrasi di negeri kita," tegas politisi asal dapil DI Yogyakarta itu.

Selain itu menurut Sukamta, isu pemblokiran situs jejaring asing ini mestinya menjadi momentum untuk mengembangkan industri IT nasional. "Ini penting dilakukan supaya kita tidak bergantung kepada aplikasi asing, seperti China yang punya aturan ketat tetapi di sisi yang lain mendorong industri TI maju pesat," tutup Sukamta.(sf/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2