Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Banjir
Pemerintah Diminta Siaga Hadapi Banjir
2018-02-07 12:41:48
 

Ilustrasi. Bendung Katulampa saat SIAGA 1, Senin (5/2).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis menilai, bencana banjir adalah kejadian yang rutin terjadi setiap tahunnya. Karena itu, diimbau setiap musim penghujan semua perlengkapan, peralatan dan instrumen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk stand by. Manakala terjadi bencana, segera lakukan emergency, jangan sampai menghambat akses perjalanan.

Ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2), Pimpinan Komisi yang membidangi infrastuktur ini menanggapi beberapa kejadian akibat hujan deras akhir-akhir, yang salah satunya mengakibatkan tanah longsor dan robohnya tembok underpass di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Beberapa kasus itu yang menjadi poin perhatian kita. Diharapkan penanganannya tidak terlalu lama, begitu terjadi bencana pemerintah bisa langsung antisipasi," tegas politisi Gerindra ini.

Fary berharap Presiden Joko Widodo jangan terlalu sering meresmikan berbagai proyek targetnya cepat, namun yang terjadi buru-buru kemudian mengabaikan keamanan. "Presiden hendaknya memberi kesempatan tarik nafas kepada pelaku-pelaku kontraktor. Kita mau cepat, tapi masalah keselamatan, keamanan, yang merupakan amanat UU Jasa Kontruksi menjadi sangat penting diperhatikan," jelasnya.

Menurut Fary, dalam UU tersebut diatur sanksi, tergantung kasusnya lalu proses investigasi dengan dibentuknya tim independen oleh Kemen PUPR untuk melakukan pendalaman.

"Dari situ nanti kelihatan sanksinya apa. Untuk kemungkinan mengganti kontraktor, semua ada kemungkinan apabila terjadi kesalahan ada sanksinya sesuai dengan tingkat kesalahannya," imbuh politisi asal dapil NTT itu.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Muzani menilai musibah robohnya tembok di Bandara Soetta yang mengakibatkan korban tewas, karena perencanaan tidak matang dan waktu yang terburu-buru dikejar untuk peresmian. Ini mengakibatkan tidak mengindahkan kualitas pekerjaan dan unsur keselamatan.

Ada juga satu proyek yang sudah diresmikan Presiden, tetapi belum dioperasikan misalnya Tol Becakayu (Bekasi - Cawang - Kampung Melayu). Jadi peresmian proyek oleh Presiden sebagai institusi tertinggi, mestinya tingkat kesiapannya sudah sempurna. Begitu diresmikan, besok hari sudah dioperasikan dan dimanfaatkan.

"Peresmian hanya menjadi sebuah seremoni seolah-olah sudah selesai, padahal ada hal-hal lain yang masih harus disempurnakan. Ini baru unsur teknis, mungkin ada unsur-unsur lain. Nanti waktu yang akan menjawab," jelas Muzani seraya berharap ke depan pemerintah lebih hati-hati dalam hal pembangunan infrastruktur, dengan memperhatikan kualiatas, termasuk keamanan dan keselamatan harus menjadi standar.(mp/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Banjir
 
  Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
  Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
  Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
  Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
  Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2