Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Perpres
Pemerintah Dirikan Sekolah Tinggi Multi Media di Yogyakarta
Saturday 03 May 2014 00:36:22
 

Tampilan web Sekolah Tinggi Multi Media “MMTC” Yogyakarta (STMM MMTC).(Foto: mmtc.ac.id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terdidik dan profesional di bidang komunikasi dan informatika, pemerintah mendirikan Sekolah Tinggi Multi Media yang bekedudukan di Yogyakarta. Pendirian Sekolah Tinggi Multi Media ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin(21/4) lalu.

Menurut Perpres ini, Sekolah Tinggi Multi Media merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan secara teknis akademis dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara secara fungsional dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Sekolah Tinggi Multi Media ini menyelenggarakan pendidikan akademik, dan/atau pendidikan vokasi di bidang komunikasi dan informatika, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sekolah Tinggi Multi Media ini, menurut Perpres tersebut, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan berlakukan Perpres ini, maka semua kekayaan, pegawai, dan kewajiban dari Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Ahli Multi Media (MMTC) di Yogyakarta dialihkan menjadi pegawai, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Multi Media.

Demikian pula semua peserta didik dan pelaksana teknik Pendidikan dan Pelatihan Ahli Multi Media (MMTC) dialihkan menjadi peserta didik Sekolah Tinggi Multi Media.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2014 ini akan diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Badan Kepegawaian Negara.

“Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1985 tentang Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden yang berlaku sejak tanggal diundang, yaitu pada 21 April 2014 itu.(Pusdatin/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Perpres
 
  Presiden Harus Keluarkan Perpres Guna Capai Target Investasi
  Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri Lagi
  Perpres No 30/2015: Badan Usaha Bisa Talangi Dana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
  Inilah Perpres Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  Termasuk Komisi Hukum Nasional, Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2