Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Satwa
Pemerintah Gagal Melindungi Satwa Liar
Wednesday 14 Mar 2012 01:26:07
 

Aksi COP di depan Makamah Agung (Foto: COP)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Penegakan hukum sebagai pintu menyelesaikan berbagai masalahakan satwa liar, dikhawatirkan tidak berdampak apapun. Pasalnya saat mengadili kasus pembantaian orangutan di Kalimantan Timur, hakim cenderung mengadili para eksekutor di lapangan dan bukan para pengambil keputusan.

Hal itulah yang disampaikan Juru Kampanye dari Centre for Orangutan Protection (COP), Daniek Hendarto. “Para pekerja tidak mungkin membunuh orangutan dan satwa liar lainnya tanpa perintah, tanpa upah dari perusahaan. Hakim wajib meminta polisi mengusut keterlibatan para manajer perkebunan,"tuturnya seperti yang dikutip press rilis yang diterima BeritaHUKUM.com, Selasa (13/3).

Daniek menambahkan, jika yang diseret ke pengadilan adalah para manajer perkebunan, maka kebiasaan membantai satwa liar di perkebunan kelapa sawit akan berhenti.” Kami memiliki harapan besar, lembaga peradilan di Indonesia menjadikan kasus Metro Kajang, Makin Group dan PT. Prima Cipta Selaras sebagai momentum untuk melindungi satwa liar secara lebih efektif,” tambahnya.

Lebih lanjut Daniek menjelaskan, pemerintah yang berperan sebagai regulator dan penegakan hukum dalam konversasi satwa telah gagal, Pasalnya hampir seluruh kasus kejahatan terhadap satwa liar selalu divonis ringan dan menyasar pada rakyat kecil, bukan dalang kejahatannya. “Lemahnya penegakan hukum merupakan penyebab utama mengapa kejahatan-kejahatan terhadap satwa liar terus berlanjut di Indonesia.” Jelasnya.

Saat ini sedang digelar 3 persidangan kasus pembantaian orangutan di Kalimantan Timur, yakni di Pengadilan Negeri Sangatta di Kutai Timur dan Tenggarong di Kutai Kartanegara. Total terdapat 8 terdakwa, 4 orang dari PT. Khaleda Agroprima Malindo (Metro Kajang Holdings Berhad), 2 orang dari PT. Sabhantara Rawi Sentosa (Makin Group) dan 2 orang dari PT. Prima Cipta Selaras.

Dalam kasus yang melibatkan MKH Berhad, yang diadili adalah 2 orang dari level manajemen dan 2 orang pekerja lapangan. Sedangkan kasus yang melibatkan Makin Group dan PT. Prima Cipta Selaras, seluruhnya yang sedang diadili adalah pekerja lapangan. (bhc/boy)



 
   Berita Terkait > Satwa
 
  Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar, 1 Pedagang Dicokok Polisi
  Inilah 8 Filosofi Burung Elang yang Bisa Kamu Tiru
  Animal Defenders Indonesia Tepis Fitnah Soal 'Buangan Kotoran'
  Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
  Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2