JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Penegakan hukum sebagai pintu menyelesaikan berbagai masalahakan satwa liar, dikhawatirkan tidak berdampak apapun. Pasalnya saat mengadili kasus pembantaian orangutan di Kalimantan Timur, hakim cenderung mengadili para eksekutor di lapangan dan bukan para pengambil keputusan.
Hal itulah yang disampaikan Juru Kampanye dari Centre for Orangutan Protection (COP), Daniek Hendarto. “Para pekerja tidak mungkin membunuh orangutan dan satwa liar lainnya tanpa perintah, tanpa upah dari perusahaan. Hakim wajib meminta polisi mengusut keterlibatan para manajer perkebunan,"tuturnya seperti yang dikutip press rilis yang diterima BeritaHUKUM.com, Selasa (13/3).
Daniek menambahkan, jika yang diseret ke pengadilan adalah para manajer perkebunan, maka kebiasaan membantai satwa liar di perkebunan kelapa sawit akan berhenti.” Kami memiliki harapan besar, lembaga peradilan di Indonesia menjadikan kasus Metro Kajang, Makin Group dan PT. Prima Cipta Selaras sebagai momentum untuk melindungi satwa liar secara lebih efektif,” tambahnya.
Lebih lanjut Daniek menjelaskan, pemerintah yang berperan sebagai regulator dan penegakan hukum dalam konversasi satwa telah gagal, Pasalnya hampir seluruh kasus kejahatan terhadap satwa liar selalu divonis ringan dan menyasar pada rakyat kecil, bukan dalang kejahatannya. “Lemahnya penegakan hukum merupakan penyebab utama mengapa kejahatan-kejahatan terhadap satwa liar terus berlanjut di Indonesia.” Jelasnya.
Saat ini sedang digelar 3 persidangan kasus pembantaian orangutan di Kalimantan Timur, yakni di Pengadilan Negeri Sangatta di Kutai Timur dan Tenggarong di Kutai Kartanegara. Total terdapat 8 terdakwa, 4 orang dari PT. Khaleda Agroprima Malindo (Metro Kajang Holdings Berhad), 2 orang dari PT. Sabhantara Rawi Sentosa (Makin Group) dan 2 orang dari PT. Prima Cipta Selaras.
Dalam kasus yang melibatkan MKH Berhad, yang diadili adalah 2 orang dari level manajemen dan 2 orang pekerja lapangan. Sedangkan kasus yang melibatkan Makin Group dan PT. Prima Cipta Selaras, seluruhnya yang sedang diadili adalah pekerja lapangan. (bhc/boy)
|