Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aset Negara
Pemerintah Hapus Status Aset Negara Untuk Kantor Golkar, PDI dan PPP
Tuesday 22 Jan 2013 11:10:05
 

Kantor DPP Golkar.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah telah menghapus status aset milik negara atas tiga aset yang kemudian menjadi Kantor DPP Golkar, di Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat; kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jl. Diponegoro No 58, Jakarta Pusat; dan kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jl Diponegoro No 60 Jakarta Pusat.

Sekretaris Menteri Sekretaris Negara (Sesmensesneg) Lambok V, Nahattands dalam jumpa pers di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (21/1) menegaskan, Sekretariat Negara (Setneg) perlu menjelaskan status ketiga aset tersebut guna menepis dan mencegah munculnya pemberitaan yang tidak benar.

“Kantor DPP Golkar diserahkan kepemilikannya dari negara kepada DPP Golkar oleh Mensesneg Moerdiono dan diterima oleh Ketua DPP Golkar Wahono pada tahun 1991,” ungkap Lambok.

Pihak Kedua (Wahono), lanjut Lambok, juga telah menyatakan telah menerima 4 (empat) buah gedung kantor seluas 5.740 m2 di atas tanah 24.156 m2 berikut
kelengkapan/inventarisnya.

Adapun kantor DPP PDI diserahkan oleh Mensesneg Moerdiono kepada Soerjadi selaku Ketua Umum DPP PDI, pada tahun 1991, yang meliputi gedung kantor seluas 950 m2 di atas tanah 1.358 m2.

Sedang kantor DPP PPP juga diserahkan oleh Mensesneg Moerdiono dan diterima oleh Ismail Hasan Metareum selaku Ketua Umum DPP PPP pada tahun 1991, berupa gedung kantor seluas 690 m2 di atas tanah 1.242 m2.

Lambok menambahkan, sejak serah terima tersebut kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan gedung menjadi tanggung jawab masing-masing pihak penerima. “Jadi, Pemerintah sudah menghapus status ketiga gedung tersebut dari daftar kekayaan milik negara,” tukas Lambok.(wid/es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Aset Negara
 
  Pemerintah Hapus Status Aset Negara Untuk Kantor Golkar, PDI dan PPP
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2