Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aset Negara
Pemerintah Hapus Status Aset Negara Untuk Kantor Golkar, PDI dan PPP
Tuesday 22 Jan 2013 11:10:05
 

Kantor DPP Golkar.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah telah menghapus status aset milik negara atas tiga aset yang kemudian menjadi Kantor DPP Golkar, di Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat; kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jl. Diponegoro No 58, Jakarta Pusat; dan kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jl Diponegoro No 60 Jakarta Pusat.

Sekretaris Menteri Sekretaris Negara (Sesmensesneg) Lambok V, Nahattands dalam jumpa pers di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (21/1) menegaskan, Sekretariat Negara (Setneg) perlu menjelaskan status ketiga aset tersebut guna menepis dan mencegah munculnya pemberitaan yang tidak benar.

“Kantor DPP Golkar diserahkan kepemilikannya dari negara kepada DPP Golkar oleh Mensesneg Moerdiono dan diterima oleh Ketua DPP Golkar Wahono pada tahun 1991,” ungkap Lambok.

Pihak Kedua (Wahono), lanjut Lambok, juga telah menyatakan telah menerima 4 (empat) buah gedung kantor seluas 5.740 m2 di atas tanah 24.156 m2 berikut
kelengkapan/inventarisnya.

Adapun kantor DPP PDI diserahkan oleh Mensesneg Moerdiono kepada Soerjadi selaku Ketua Umum DPP PDI, pada tahun 1991, yang meliputi gedung kantor seluas 950 m2 di atas tanah 1.358 m2.

Sedang kantor DPP PPP juga diserahkan oleh Mensesneg Moerdiono dan diterima oleh Ismail Hasan Metareum selaku Ketua Umum DPP PPP pada tahun 1991, berupa gedung kantor seluas 690 m2 di atas tanah 1.242 m2.

Lambok menambahkan, sejak serah terima tersebut kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan gedung menjadi tanggung jawab masing-masing pihak penerima. “Jadi, Pemerintah sudah menghapus status ketiga gedung tersebut dari daftar kekayaan milik negara,” tukas Lambok.(wid/es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Aset Negara
 
  Pemerintah Hapus Status Aset Negara Untuk Kantor Golkar, PDI dan PPP
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2